
KOTA CIREBON (rq) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, masih mendalami dugaan unsur pidana pada dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Berdasarkan info terbaru, Kejaksaan sudah memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon dan telah memeriksa delapan orang, termasuk guru yang menjadi pengelola pencairan dana PIP.
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi menyampaikan, setelah pengumpulan bahan dan keterangan, tim mulai melakukan pemanggilan secara resmi.
Menurutnya, Tim sudah memanggil sebanyak delapan orang dari internal guru SMAN 7 Cirebon dan juga dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat. Pemanggilan tersebut untuk memastikan dan membuktikan potensi adanya perbuatan pidana.
“Pemanggilan sudah dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu hingga pekan ini. Kami masih dalam tahap penyelidikan guna menemukan perbuatan pidana, dari internal sekolahnya sekitar delapan orang,” kata Slamet seperti yang dimuat Kompas, Rabu (26/2/2025).
Delapan orang ini, kata Slamet, berasal dari pihak internal SMAN 7 Cirebon, yakni guru-guru yang mengelola pencairan dana PIP.
Beberapa orang dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat juga ikut dimintai keterangan terkait ketentuan dan aturan yang berlaku.
Slamet menambahkan, timnya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak eksternal atau pihak luar sekolah terkait dengan pemotongan dana PIP ini, yakni salah satu oknum partai politik yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan dana PIP ini.
“Pihak luar dari luar sekolah itu, ya oknum-oknum yang mengaku dari partai. Kami akan jajaki kebenaran dari informasi tersebut,” ucap Slamet. (R01/BS)