
CIREBON (rq) – Perwakilan masyarakat desa Trusmi Wetan kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, melalui Boby, seorang aktivis sosial dan penegak informasi publik, mengadukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (kuwu) Trusmi Wetan selama periode tahun anggaran 2021 hingga tahun anggaran 2024.
Pengaduan masyarakat tersebut menyoroti adanya dugaan kuat praktik – praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga telah merugikan keuangan negara dan berdampak buruk terhadap pelayanan publik di desa, termasuk juga hak – hak masyarakat.
Sejumlah temuan dan aduan masyarakat yang menjadi dasar pengaduan tersebut diantaranya adalah :
- Dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran APBDes, baik dalam kegiatan fisik maupun non-fisik. Dan diduga terdapat data fiktif, laporan palsu, serta adanya dugaan indikasi kerugian negara.
- Dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa (kuwu), terutama dalam hal pengelolaan administrasi dan anggaran keuangan desa, yang mana diduga tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing, sehingga diduga telah terjadinya penguasaan anggaran secara sepihak oleh oknum Kepala Desa (kuwu) tersebut.
- Dugaan adanya penggunaan anggaran keuangan desa untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan desa yang tidak berjalan semestinya dan adanya dugaan keterlambatan dalam pelaksanaan program yang dibiayai dari APBDes selama periode tahun anggaran 2021 hingga tahun anggaran 2024.
- Dugaan adanya proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga tidak memberikan manfaat dan dampak positif yang nyata bagi masyarakat yang diantaranya, seperti jalan lingkungan, saluran limbah rumah tangga dan pembangunan – pembangunan lainnya yang diduga kualitasnya patut dipertanyakan.
- Dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan aset desa, termasuk diantaranya mengenai dokumen inventarisasi dan perjanjian sewa aset desa, yang berdampak pada Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Program bantuan dan pemberdayaan masyarakat yang diduga tidak berjalan dengan optimal, yang mencakup di bidang olahraga, keagamaan, kesehatan, lingkungan, seni dan budaya. Bahkan, diduga juga adanya beberapa program yang tidak dilaksanakan, namun dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Menanggapi adanya pengaduan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk melakukan audit investigatif dan/atau audit khusus secara menyeluruh dan mendalam terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Trusmi Wetan dari tahun 2021 hingga 2024.
“Kami selaku masyarakat meminta agar Audit Investigasi dan/atau audit khusus dapat dilakukan secara akuntabel, transparan dan profesional, demi menjaga integritas pemerintahan desa serta mengembalikan kepercayaan publik menuju pemerintahan yang baik dan bersih,” tambahnya.
Sebagai bukti awal, pengadu juga telah melampirkan sejumlah data dan dokumen yang mendukung dugaan adanya praktik – praktik KKN yang dapat menyebaban kerugian keuangan negara, dan juga sebuah kwitansi dengan nilai mencapai Rp 78.400.000, sebagai bukti adanya transaksi.
“Langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas korupsi dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Boby. (R01/dri)