
CIREBON (rq) – Fenomena masyarakat yang mulai berani melaporkan dugaan penyimpangan anggaran desa ke aparat penegak hukum kini menjadi sorotan publik. Puluhan warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/5/2026), mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan laporan serta dokumen dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta PAD Desa.
Siswanto Hartoyo selaku perwakilan masyarakat Sutawinangun mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa, serta Penyertaan modal BUMDes yang diduga kisaran besarannya adalah Rp 332.000.000 dari kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2025, yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pelaporan ini adalah buntut dari aksi demonstrasi warga yang sebelumnya menuntut keterbukaan informasi publik terkait transparansi pengelolaan APBDes. Tetapi sampai dengan saat ini, permohonan masyarakat untuk mendapatkan salinan data dan dokumen anggaran desa, tidak juga kunjung diberikan oleh pihak pemerintah desa,” jelasnya.
Situasi tersebut, menurutnya, semakin memicu kecurigaan masyarakat terhadap dugaan praktik penyimpangan anggaran, mulai dari pengelolaan dana yang tidak jelas, dugaan proyek fiktif, hingga adanya dugaan penggelapan dan penyelewengan aset desa.
“Pada proses pelaporan ini, kami sebagai masyarakat Sutawinangun turut didampingi oleh Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), yang menerima kuasa pendampingan dari warga. Kehadiran masyarakat di Mapolres Cirebon Kota, menjadi simbol meningkatnya kesadaran hukum bagi warga desa, terhadap pentingnya peran serta pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik,” tambahnya.

Dikatakannya juga, dana desa adalah hak masyarakat, bukan dijadikan alat untuk memperkaya segelintir pihak ataupun golongannya. Ketika masyarakat meminta transparansi lalu kemudian dipersulit, maka kecurigaan publik adalah sesuatu yang wajar.
“Masyarakat juga meminta kepada Kapolres Cirebon Kota, untuk turut mengawasi secara serius penanganan perkara masyarakat ini. Agar proses hukum, khususnya di desa Sutawinangun dapat berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, warga juga mendesak kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, agar ikut aktif mengawal serta melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat Sutawinangun tersebut. Warga menegaskan akan terus mengawal proses hukumnya hingga tuntas. Mereka juga meminta Lembaga CIB tetap konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mengawal dugaan penyimpangan anggaran desa sampai ada kejelasan hukum.
“Fenomena ini dinilai menjadi tamparan keras bagi pemerintahan desa di berbagai daerah. Transparansi anggaran bukan lagi sekedar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada masyarakat. Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik penyalahgunaan anggaran desa tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Ditengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengawasan anggaran publik, masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum, untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri diatas kepentingan rakyat, bukan diatas kepentingan kekuasaan. (R01/is)
