
CIREBON (rq) – Gelombang keresahan masyarakat Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, semakin menguat. Sebelum digelarnya audiensi di kantor Kecamatan Kedawung, pada hari Rabu, (29/04/2026) warga terlebih dahulu berbondong – bondong mendatangi Sekretariat Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (DPP LSM CIB).
Kedatangan warga tersebut bukan tanpa alasan. Mereka secara resmi memberikan kuasa khusus kepada DPP LSM CIB, untuk mendampingi dan mengawal proses audiensi. Sekaligus memastikan bahwa dugaan persoalan transparansi anggaran desa, dapat ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Ketua Umum DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu, Miryanto mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam menuntut keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Sutawinangun dari tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2025.
“Audiensi yang digelar di kantor Kecamatan Kedawung ini, sejatinya menjadi ruang klarifikasi antara masyarakat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sutawinangun dan pemerintah kecamatan Kedawung. Namun, fakta dilapangan justru menimbulkan tanda tanya yang sangat besar. BPD tidak hadir dan menolak melaksanakan audensi dengan masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskannya, penolakan BPD Sutawinangun dalam audensi tersebut, sontak memicu kekecewaan dan kecurigaan dari masyarakat. Menurutnya, lembaga desa yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat, dinilai justru absen ketika masyarakat membutuhkan penjelasan dan ketransparansian pembangunan di desa.
“Ketika masyarakat datang dengan itikad baik untuk bertanya dan berdiskusi, justru pihak yang seharusnya memiliki kewenangan malah tidak hadir. Ini patut dipertanyakan. BPD sebenarnya ada di pihak masyarakat, atau berdiri sendiri karena kepentingannya, dengan mengatasnamakan masyarakat,” tegasnya.
Situasi tersebut juga menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya kolusi ataupun praktik “kongkalikong” antara BPD dan pemerintah desa Sutawinangun dalam menutup akses keterbukaan informasi publik. Ketua Umum CIB juga menyampaikan, tidak sedikit warga yang mulai menyoroti adanya indikasi yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah desa yang tidak transparan.
“Kami LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Apabila dalam proses pengumpulan data dan fakta ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka langkah dan upaya hukum akan ditempuh tanpa kompromi. Kami menerima kuasa dari masyarakat untuk mendampingi dan mengawal jalannya demokrasi. Jika terbukti ada penyimpangan, maka ini tidak akan berhenti di audiensi ataupun aksi massa, tetapi akan kami tempuh ke ranah hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, masyarakat desa Sutawinangun pun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa Sutawinangun. Mereka berharap pihak-pihak terkait, tidak lagi menghindar, melainkan hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Audiensi yang semestinya menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pemerintah desa, kini berubah menjadi cermin retaknya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, profesional dan akuntabel.
Sementara itu, dalam audensi tersebut Camat Kedawung, Sri Darmanto yang didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Kedawung, Kepala Seksi Pemerintahan kecamatan Kedawung dan Kapolsek Kedawung Polresta Cirebon, menyampaikan surat penolakan yang diberikan oleh BPD Sutawinangun langsung kepada Ketua Umum DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu. (R01/is)
