
CIREBON (rq) – Kekecewaan masyarakat para korban semakin memuncak setelah audiensi yang berlangsung tidak menghasilkan keputusan maupun kepastian penyelesaian yang konkret. Hingga saat ini, masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan skema bisnis budidaya madu klanceng masih menunggu kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.
Atas dasar itu, sekitar kurang lebih 80 korban yang tergabung dan didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) menyatakan akan menempuh langkah konstitusional dengan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Bank Raya Indonesia Cabang Cirebon, pada Hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 10.00 wib.
Aksi tersebut direncanakan sebagai penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bentuk kekecewaan sekaligus desakan kepada pihak-pihak terkait, agar memberikan penjelasan yang jelas, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Para masyarakat sebagai korban menilai, bahwa waktu hampir tiga tahun yang telah berlalu seharusnya cukup untuk memberikan kepastian mengenai status persoalan yang mereka hadapi. Namun hingga kini, menurut mereka, belum terdapat penyelesaian dan kepastian yang dapat menjawab keresahan para korban.

Wakil Ketua Umum DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) Bobby Delan menegaskan, bahwa aksi massa yang akan dilakukan merupakan langkah demokratis dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari komunikasi, klarifikasi, mediasi, hingga audiensi. Namun apabila masyarakat terus diberikan jawaban yang normatif tanpa adanya kepastian penyelesaian, maka wajar apabila masyarakat meminta kejelasan secara terbuka melalui aksi penyampaian aspirasi,” tegasnya, Senin (08/06/2026).
Menurut Bobby, aksi tersebut bukan bertujuan untuk menciptakan kegaduhan, jmelainkan untuk memperjuangkan hak – hak masyarakat yang selama bertahun – tahun menunggu kepastian dan kejelasan berkaitan dengan aset surat – surat berharga milik masyarakat yang menjadi jaminan oleh Bank Raya.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban hanya dijadikan objek janji dan penjelasan yang tidak pernah berujung pada penyelesaian. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekedar pernyataan bahwa persoalan masih diproses,” imbuhnya.
Bobby juga mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum juga ada keputusan yang tegas mengenai pihak yang harus bertanggung jawab. Padahal, kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2024 dan saat ini masih belum ada kepastian yang jelas yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Jika memang ada oknum sebagaimana yang disampaikan dalam audiensi, maka siapa oknum tersebut? Apa tindakan yang sudah dilakukan? Dan mengapa setelah hampir tiga tahun masyarakat belum memperoleh kepastian? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bobby juga menegaskan bahwa LSM CIB akan terus mengawal perjuangan para korban sampai dengan terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil. Sehingga masyarakat pun tidak terlalu berharap dengan janji – janji ataupun solusi yang tidak pasti mengenai adanya dugaan permainan di dalam pemberian fasilitas kredit modal usaha antara pihak Bank Raya dan PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) selaku perusahaan budidaya lebah Madu Klanceng.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Kami meminta kepada seluruh pihak terkait, baik perbankan, regulator, maupun aparat penegak hukum, untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika tidak ada kepastian dalam waktu yang wajar atas persoalan tersebut, maka aksi massa akan menjadi bentuk seruan moral masyarakat untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Bobby juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan institusi negara harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk menuntaskan setiap persoalan secara terbuka dan transparan serta akuntabel.
“Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta haknya, meminta kejelasan, dan meminta keadilan. Negara dan seluruh institusinya wajib hadir untuk memastikan hal itu terwujud demi terpenuhinya hak – hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” pungkasnya. (R01/is)
