Skip to content

Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Budidaya Madu Klanceng, Geruduk Kantor Bank Raya Cabang Cirebon

12 Juni 2026

CIREBON (rq) – Ratusan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi usaha budidaya madu klanceng yang dikelola oleh PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) yang juga dimodali oleh Bank Raya Indonesia cabang Cirebon, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Raya Cabang Cirebon, Kamis (11/06/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian terkait pengembalian sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang dijadikan agunan dalam program usaha yang dijanjikan akan memberikan keuntungan besar bagi petani.

Dalam aksi tersebut, para korban membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar seluruh sertifikat dan BPKB yang masih tertahan, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya. Massa menilai mereka telah menjadi korban dugaan praktik yang merugikan masyarakat dan meminta kepada seluruh pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab.

Ratusan massa yang tergabung dari LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu dan Masyarakat Korban Budidaya Madu Klanceng menggelar aksi di depan kantor Bank Raya Indonesia cabang Cirebon, Kamis (11/06/2026).

Menurut keterangan para korban, PT MBM menawarkan program usaha budidaya madu klanceng dengan skema yang diyakini mampu memberikan keuntungan besar dalam jangka waktu tertentu. Untuk mengikuti program tersebut dan mendapatkan modal dari Bank, masyarakat diminta menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan sebagai jaminan modal usaha.

Siswanto Hartoyo, Kepala Divisi Non Litigasi DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu mengatakan, pada awal program berjalan, PT MBM disebut sangat meyakinkan para peserta. Bahkan, kotak yang disebut sebagai sarang lebah madu klanceng, tidak diperbolehkan dibuka ataupun merusak segel sebelum waktu yang telah ditentukan.

“Para petani juga diancam akan dikenakan denda hingga dua kali lipat dari harga satu kotak yang bernilai sekitar Rp1.200.000,- apabila membuka kotak tersebut sebelum waktunya. Namun kenyataannya, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, usaha yang dijanjikan tidak menghasilkan keuntungan sebagaimana yang dipromosikan. Banyak peserta merasa dirugikan karena selain tidak memperoleh hasil, sertifikat dan BPKB yang dijadikan agunan hingga kini belum kembali ke tangan pemiliknya,” ucapnya, Kamis (11/06/2026).

Dikatakannya juga dalam audiensi yang dilakukan saat aksi berlangsung, pihak Bank Raya Cabang Cirebon dinilai belum memberikan solusi yang jelas kepada para korban. Pihak bank mengakui adanya keterlibatan oknum yang berasal dari lingkungan internal bank, namun menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah merupakan perbuatan pribadi dan bukan kebijakan institusi.

“Pihak Bank Raya juga menyampaikan bahwa oknum yang dimaksud bersama PT MBM telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Meskipun demikian, lanjutnya, pernyataan tersebut belum mampu menjawab tuntutan utama masyarakat terkait nasib sertifikat dan BPKB yang hingga saat ini masih menjadi persoalan. Kekecewaan korban semakin besar karena tidak ada keputusan konkret yang dapat memberikan kepastian penyelesaian.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Boby Delan, menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab nyata kepada masyarakat.

“Jangan berlindung di balik istilah oknum apabila rakyat masih menjadi korban. Jika benar ada keterlibatan pihak internal, maka yang harus dikedepankan adalah tanggung jawab, bukan sekedar klarifikasi. Masyarakat tidak membutuhkan alasan, masyarakat membutuhkan solusi. Korban tidak membutuhkan janji, korban cuma membutuhkan kepastian,” tegas Boby Delan.

Menurutnya, penggunaan istilah oknum internal, tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif terhadap masyarakat yang telah mengalami kerugian.

“Kami mempertanyakan bagaimana program ini bisa berjalan begitu lama, melibatkan banyak masyarakat, menggunakan sertifikat dan BPKB sebagai jaminan, namun ketika masalah muncul tidak ada pihak yang memberikan kepastian penyelesaian. Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban, harus berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya,” lanjutnya.

Boby Delan juga menegaskan bahwa LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan seluruh hak-hak korban dapat kembali kepada pemiliknya.

“Kami akan menggunakan seluruh jalur yang tersedia sesuai hukum yang berlaku. Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia, berkoordinasi dengan lembaga pengawas terkait, serta terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Jika diperlukan, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan,” ujarnya.

Jajaran pengamanan polres kota Cirebon mengawal jalannya aksi untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman hingga selesainya kegiatan aksi.

Boby juga menegaskan bahwa, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang sertifikat dan BPKB yang dijaminkan, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat dan rasa keprimanusiaan terhadap kerugian yang dialami oleh para korban.

“Perjuangan ini bukan hanya tentang dokumen yang ditahan. Tetapi ini tentang keadilan bagi masyarakat kecil yang telah mempercayakan masa depan mereka kepada program yang ternyata menimbulkan persoalan besar. Jika memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, maka harus diproses secara transparan dan terbuka. Rakyat juga berhak mengetahui kebenarannya dan mendapatkan kembali hak-haknya,” terangnya.

Boby juga berpesan, akibat tidak adanya keputusan yang dianggap memberikan kepastian bagi para korban, masyarakat yang didampingi oleh Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, pengawasan publik, serta aksi penyampaian pendapat yang lebih besar dalam waktu mendatang.

“Para korban berharap pemerintah, dalam hal ini adalah menteri keuangan, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman Republik Indonesia, dan seluruh pihak terkait lainnya agar dapat turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini, serta memastikan hak-hak masyarakat segera dipulihkan,” pungkasnya. (R01/is)