Lanjut ke konten

Ketua Koperasi Dan Kepala Teknik Galian C Gunung Kuda Ditetapkan Tersangka

2 Juni 2025

CIREBON (rq) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor maut tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka adalah Abdul Karim (AK), pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Bersama dengan Ade Rahman (AR), selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga lalai dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan metode penambangan yang sesuai.

“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” ujarnya.

Akibat kelalaian itu, longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, menelan korban jiwa sebanyak 19 orang meninggal dunia. Selain itu, masih terdapat 6 orang lainnya yang belum dapat ditemukan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Pihaknya menyampaikan rasa terimakasihnya atas respon cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih buat Pak Kapolda Jabar, Ibu Kapolresta Cirebon dan seluruh jajaran yang telah bertindak tegas dengan melakukan penetapan tersangka pengelola tambang Gunung Kuda Cirebon dan melakukan penahanan,” ucapnya.

Dedi berharap penindakan ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku tambang, agar tidak mengabaikan keselamatan pekerja maupun kelestarian lingkungannya.

“Semoga seluruh langkah-langkah ini menjadi pembelajaran penting, bagi seluruh para pengelola tambang, untuk tidak bertindak sembarangan mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan para pekerjanya dan kemudian juga mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan alam,” tegas Dedi. (R01/bby)