Lanjut ke konten

Kontraktor Pekerjaan Banprov 2024 Desa Kemlaka Gede Bakal Laporkan Kuwu Rusli

29 Mei 2025

CIREBON (rq) – Kontraktor pelaksana pekerjaan Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2024 di desa Kemlaka Gede bakal melaporkan kuwu Rusli terkait adanya dugaan penggelapan dan/atau penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jarot salah satu pengusaha jasa kontruksi di kabupaten Cirebon. Ia mengaku kecewa karena merasa telah dibohongi oleh kuwu Rusli terkait pembayaran pekerjaan pengaspalan jalan di desa Kemlaka Gede yang menggunakan anggaran Banprov Jabar tahun 2024.

“Pekerjaan sudah selesai dikerjakan, tapi pembayaran tidak mau diselesaikan. Padahal sesuai janji kuwu Rusli, pembayaran bakal diselesaikan kalau Banprov tahun 2024 sudah turun. Tapi faktanya sampai dengan pertengahan tahun 2025 ini, pembayarannya masih belum diselesaikan,” ujarnya, Rabu (28/05/2025).

Jarot sendiri menceritakan awalnya ia diminta untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan perjanjian pembayaran setelah anggaran Banprov cair, namun setelah cair, Rusli selaku Kuwu Kemlakagede malah mengingkari janjinya tersebut.

“Saya awalnya disuruh mengerjakan, katanya nanti pembayaran setelah Banprov cair, setelah cair, justru Kuwu Rusli malah mengingkari janjinya sendiri, akhirnya saya sekarang yang dirugikan.” ungkapnya.

Masih kata Jarot, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan pengaspalan jalan lingkungan di Blok Kavling RT 07 RW 05 Desa Kemlakagede dengan pagu anggaran sekitar Rp 95.000.000.

“Pekerjaannya adalah pengaspalan jalan lingkungan yang lokasinya di Blok Kavling, Pagunya sekitar Rp 95 juta plus dengan pajak. Nilai pekerjaannya sendiri sekitar Rp 85 juta setelah potong pajak,” tambahnya.

Jarot pun mengaku telah berupaya untuk meminta kembali haknya tersebut. Namun Kuwu Kemlakagede terkesan acuh dan malah menyepelekan dirinya.

“Kalau upaya dari saya sudah pernah dilakukan. Tapi kesannya itu Kuwu mengabaikan dan malah nyepelekan saya. Soalnya mungkin Kuwu menganggap sudah ada beberapa uang yang sudah masuk ke saya. Jadi mungkin pikirnya perkara ini tidak bisa dijadikan potensi kerugian negara dan tindak pidana,” lanjut Jarot.

Lebih lanjut, Jarot mengatakan pihaknya berencana akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum serta menyerahkan seluruh prosesnya ke pada aparat yang berwenang.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Rusli Kuwu Kemlakagede dan nanti seluruh proses hukumnya kami serahkan kepada pihak aparat yang berwajib.” pungkasnya. (R01/dri)