
CIREBON (rq) – Dugaan adanya mal administrasi dalam proses pemberhentian salah satu perangkat desa Wanasaba Lor kecamatan Talun kabupaten Cirebon atas nama Dulwahab, sedikit demi sedikit mulai terungkap kebenarannya.
Bobby selaku penerima kuasa, pihaknya tengah berupaya untuk membuat proses administrasi pemberhentian itu terang benderang, termasuk salah satunya melalui permohonan salinan administrasi proses pemberhentian sebagai dokumen persyaratan yang wajib ada.
“Kami sudah melayangkan surat permohonan salinan dokumentasi itu kepada Camat Talun selaku atasan dari Kuwu. Yang mana berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kuwu Wanasaba Lor, yang menjadi dasar pertimbangan pemberhentian perangkat desa adalah surat rekomendasi dari Camat Talun nomor : 40.10.1 tanggal 2.1 tentang pemberhentian perangkat desa Wanasaba Lor,” jelasnya, Jumat (10/4/2026).
Dikatakan Bobby, setelah berjalannya waktu, Camat Talun yang saat itu dijabat oleh Abdul Roup, justru mengeluarkan surat yang sangat mengejutkan. Melalui surat nomor : 800/17/Kec.2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan Talun menjelaskan bahwa, pemerintah kecamatan Talun tidak pernah memberikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah desa Wanasaba Lor.
“Karena tidak adanya kejelasan tentang surat rekomendasi Camat Talun tersebut, akhirnya kami mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Daerah kabupaten Cirebon. Dan dalam sidang pertama Camat Talun yang sekarang dijabat oleh Agus Alamsyah sejak Maret 2026, hanya mewakilkan bawahannya yaitu Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekbang Kecamatan yang baru menjabat pada Februari 2026 kemarin,” imbuhnya.

Kejanggalan tersebut menurut Bobby makin kentara ketika dalam proses mediasi bersama dengan pihak pemerintah kecamatan Talun, mereka tidak bisa menjelaskan dan beralasan tidak menguasai berkaitan dengan arsip dokumentasi pemerintah desa Wanasaba Lor, yang berkaitan dengan pemberhentian Dulwahab kepada pemerintah kecamatan Talun.
“Ini adalah sebuah ironi dan anda tanya besar, bagaimana mungkin pemerintah desa mengeluarkan dokumen negara tanpa melalui proses mekanisme yang sebenarnya. Bahkan terkait pemberhentian perangkat desa saja, yang menurut kami sangat vital, arsip dokumentasi di kecamatannya itu tidak ada. Ini kan sebuah ironi yang sangat luar biasa menurut kami,” terangnya.
Bobby juga menegaskan, berkaitan dengan tidak singkronnya antara bukti dokumen dan fakta yang ada, pihaknya akan menempuh berbagai upaya, baik melalui jalur pemerintah untuk mengungkap sistem administrasinya, ataupun juga melalui jalur hukum untuk membuktikan adakah unsur perbuatan pidananya, yang dilakukan secara sengaja dalam proses pemberhentian perangkat desa Wanasaba Lor tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong permasalahan yang dialami Dulwahab ini sampai dengan tuntas. Kami juga berharap kepada Camat Talun Bapak Agus, agar bisa membantu kami untuk membuat terangnya permasalahan ini. Karena pada saat belum diangkat sebagai Camat Talun, Pak Camat Agus ini, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Talun yang mengurusi segala administrasi di pemerintah kecamatan Talun. Dan dapat dimungkinkan karena jabatannya dia mengetahui bagaimana proses administrasi pemberhentian Dulwahab ini berjalan,” pungkasnya. (R01/is)
