
CIREBON (rq) – Dugaan praktik di dalam dunia kesehatan yang mencederai nilai kemanusiaan, dalam pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu kembali mencuat di Kabupaten Cirebon.
RS Sumber Hurip yang berlokasi di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, kabupaten Cirebon menjadi sorotan, setelah muncul adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan adanya tekanan biaya terhadap pasien dari keluarga yang tidak mampu.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, pihak keluarga pasien sebelumnya telah mengajukan permohonan keringanan biaya kepada manajemen rumah sakit dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Keluarga berharap adanya kebijakan pembebasan atau setidaknya pengurangan dari total seluruh biaya pengobatan.
Namun, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kebijakan yang diberikan disebut hanya berupa perpanjangan waktu pembayaran. Pihak keluarga mengaku terkejut karena untuk kepulangan pasien, mereka tetap diminta membayar sekitar 50 persen dari total tagihan yang mencapai kurang lebih Rp10,6 juta.
Tak hanya itu, keluarga pasien juga diminta memberikan jaminan berupa dokumen berharga seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah sebagai syarat sebelum pasien diizinkan pulang.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik, apakah fungsi rumah sakit masih sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, atau telah bergeser menjadi lembaga pembiayaan layaknya leasing.

Dugaan Pelanggaran Regulasi
Praktik meminta jaminan berupa surat berharga dari pasien tidak mampu dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi.
Selain itu, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan, terutama dalam kondisi darurat, tanpa mensyaratkan uang muka serta tidak diperkenankan menghambat kepulangan pasien yang telah selesai menjalani perawatan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
Secara prinsip, rumah sakit tidak dibenarkan untuk menahan pasien karena alasan biaya, menghambat kepulangan pasien yang telah selesai dirawat, meminta jaminan berupa barang berharga seperti BPKB atau sertifikat tanah. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin operasional.
Diduga Bertentangan dengan Kebijakan Gubernur Jawa Barat
Dugaan praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 045/SE-GUBJABAR/VIII/2025, yang menegaskan larangan bagi rumah sakit untuk menolak atau menghambat pelayanan pasien karena alasan ketidakmampuan biaya.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh rumah sakit, baik milik negeri maupun swasta, diwajibkan mengutamakan pelayanan medis tanpa diskriminasi serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Kritik Tajam dari LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu
Wakil Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Bobby, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menilai, jika benar terjadi, maka hal itu mencerminkan hilangnya nurani kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
“Manajemen rumah sakit itu jangan seperti pohon pisang, punya jantung tapi tidak punya hati. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat penyelamatan, bukan tempat yang menekan rakyat kecil saat sedang lemah dan kondisi sulit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa praktik meminta jaminan dari pasien tidak mampu, tidak dapat dibenarkan. Baik secara moral maupun hukum.
Desakan kepada Pemerintah Daerah
Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Dinas Kesehatan diminta tidak bersikap pasif dalam merespons dugaan pelanggaran tersebut.
DPRD Kabupaten Cirebon juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Sementara Dinas Sosial diminta hadir secara nyata, tidak hanya sebatas formalitas administratif semata.
Bupati Cirebon juga didesak untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sedang menghadapi kondisi sakit.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan bukan semata persoalan administrasi dan biaya, melainkan menyangkut nilai dasar kemanusiaan. Ketika masyarakat kecil harus berjuang di tengah keterbatasan dan tekanan biaya, maka negara dan seluruh perangkatnya seharusnya hadir sebagai pelindung. Bukan membiarkan penderitaan semakin bertambah. Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan layanan eksklusif bagi mereka yang mampu secara finansial,” pungkasnya. (R01/is)
