
CIREBON (rq) – Kasus korban kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Losari Polresta Cirebon pada hari Sabtu, 5 April 2025 lalu masih menjadi persoalan. Pasalnya, STNK kendaraan milik korban Karjo hilang di pos Lantas Polsek Losari.
Menurut pengakuan Ikhwan salah satu dari keluarga Karjo, setelah 14 hari kurang lebih di rawat di rumah sakit Mutiara Bunda, pihak keluarga baru mengurus berkaitan dengan kendaraan yang terlibat kecelakaan yang unitnya dititipkan di Pos Lantas Polsek Losari. Namun sangat disayangkan ketika mengambil kendaraan milik korban tersebut, STNK miliknya atas nama Amisi itu ternyata hilang.
“Kata anggota lantas yang saat itu piket jaga di Pos Lantas Polsek Losari, pas mau ngambil motor milik korban Karjo atas nama Amisi ternyata STNKnya tidak ada. Malah sampai bulan Juni (kemarin), ditanyakan lagi katanya masih tidak ada,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Ikhwan, ia tidak paham soal bagaimana kinerja polisi, khususnya Unit Lalu Lintas (lantas) di Polsek Losari. Namun ia sangat menyayangkan hilangnya STNK kendaraan milik Karjo salah satu anggota keluarganya tersebut. Padahal menurutnya kepolisian adalah Institusi negara yang sangat besar, tapi kenapa bisa terjadi kasus kehilangan seperti itu.
“Kalau masalah hilangnya kenapa, saya tidak paham. Tapi yang pasti waktu kendaraan itu diamankan di Pos Lantas Polsek Losari, STNKnya juga diminta sebagai barang bukti. Pikir saya sih pasti disimpan ditempat yang aman. Tapi faktanya pas STNKnya diminta sampai sekarang tidak tahu wujudnya ada dimana,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, Ikhwan berharap kepada Kapolresta Cirebon, untuk turun tangan langsung mengusut adanya dugaan kelalaian yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lantas Polsek Losari. Karena menurutnya hal tersebut merugikan masyarakat, khususnya anggota keluarganya yang telah menjadi korban kecelakaan.
“Harapan saya sih kepada Kapolresta Cirebon supaya melakukan pengusutan atas hilangnya STNK milik anggota keluarga saya. Saya juga berharap kepada oknum anggota yang lalai tersebut juga diberikan sanksi agar bisa menjadi efek jera bagi yang lain agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Ratoni Anton)