
CIREBON (rq) – Pelaksanaan agenda Audensi antara Masyarakat Korban Skema Bisnis Madu Klanceng yang dikuasakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB), bersama dengan perwakilan manajemen dan tim legal Bank Raya Indonesia, berakhir buntu.
Berdasarkan hasil mediasi yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di kawasan Talun, Bank Raya Indonesia melalui tim legalnya, mengaku tidak dapat memutuskan keinginan masyarakat untuk menyerahkan jaminan sertifikat tersebut. Hal itu dikarenakan, jajaran beserta tim legal Bank Raya yang hadir, harus melaporkan terlebih dahulu hasil mediasi tersebut kepada kantor pusat Bank Raya Indonesia di Jakarta.
Ketua Divisi Nonlitigasi DPP LSM CIB, Siswanto Hartoyo dalam audensi tersebut menyampaikan, bahwa sesungguhnya masyarakat yang menjadi korban skema bisnis madu klanceng, tidak pernah menerima uang dari Bank Raya Indonesia. Menurutnya, yang diterima oleh masyarakat, cuma stup atau wadah rumah madu Klanceng, yang diserahkan melalui PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM).
“Masyarakat juga sudah mengakui di ruang audensi, bahwa masyarakat itu awalnya bisa dikenalkan dengan Bank Raya atas ajakan saudara Nurman, selaku perwakilan PT. MBM yang menjalankan skema bisnis madu klanceng. Dia menawarkan kerjasama bisnis peternakan madu klanceng dengan Bank Raya sebagai penyedia modal,” jelasnya, Selasa (2/6/2026).
Artinya, menurut Siswanto, bahwa kerjasama tersebut, diduga sebenarnya sudah direncanakan oleh saudara Nurman selaku perwakilan dari PT. MBM dan saudara Dito dengan Rahmat selaku Perwakilan dari Bank Raya Indonesia. Ia menganalisa bahwa mereka itu melihat ada sebuah peluang kerjasama untuk bisa mendapatkan keuntungan dari skema usaha yang akan dijalankannya tersebut. Sehingga mulailah mereka berbagi tugas, saudara Nurman mencari masyarakat yang ingin diajak usaha. Sementara Rahmat dan Dito bertugas untuk meloloskan modal usaha dari Bank Raya Indonesia.
“Disini kita melihat, bahwa sudah ada skema yang dirancang di awal, antara pihak mereka, yaitu Nurman perwakilan dari MBM dan Dito serta Rahmat, perwakilan dari Bank Raya Indonesia. Motifnya jelas, yaitu untuk mencari keuntungan yang sebesar – besarnya dan yang sebanyak – banyaknya, secara bersama – sama. Dan yang dikorbankan adalah jelas yaitu masyarakat,” imbuhnya.

Siswanto juga menambahkan, bahwa berdasarkan pengakuan masyarakat dalam ruang audensi tersebut, tidak pernah melihat buku rekening yang diberikan langsung oleh pihak Bank Raya dan pemindahbukuan sejumlah uang kepada PT. MBM, juga tidak pernah dilakukan sendiri – sendiri oleh masyarakat yang bersangkutan.
“Menurut saya, ini adalah sebuah ironi dalam usaha bisnis perbankkan. Bagaimana itu kerjanya tim analis Bank Raya. Benar bekerja secara profesional atau tidak ?. Atau jangan – jangan memang diduga sudah ada pengkondisian sebelumnya. Jadi semua prosesnya itu bisa berjalan mulus dan lancar,” tegasnya.
Siswanto juga menjelaskan, bahwa ada sesuatu yang menarik dalam persoalan skema bisnis madu klanceng bersama Bank Raya tersebut, yang perlu digali secara mendalam. Menurutnya, selain karena adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), yang diduga dilakukan oleh oknum pihak perbankkan, penahanan jaminan aset milik masyarakat juga perlu dikaji dengan cermat. Karena menurutnya, jaminan milik masyarakat yang ditahan ini jenisnya beraneka ragam, yaitu ada sertipikat, ada Akta Jual Beli (AJB) dan ada juga BPKB Kendaraan Bermotor.
“Di dalam sebuah bisnis perbankkan, tentunya ada peraturan yang mesti ditaati sebagai acuan pelaksanaannya. Meskipun hutang piutang ini adalah ranah perdata. Tetapi ketika ada unsur perbuatan melawan hukum didalamnya, yang dilakukan secara sengaja dan sadar, wajib hukumnya untuk dilakukan pengusutan secara tuntas dan menyeluruh. Apalagi jaminan yang ditahan ini bentuknya bermacam – macam, ada sertipikat, ada AJB bahkan ada juga BPKB Motor. Loh kok bisa ?, apakah secara aturan itu dibenarkan ?,” herannya.
Tak cuma itu, Siswanto juga mempertanyakan berkaitan dengan keabsahan perjanjian yang dibuat tanpa melalui notaris. Apakah perjanjiannya itu sah dan dibenarkan secara hukum ?. Menurutnya, apabila proses awalnya tersebut sudah cacat secara hukum, tentu segala produk turunannya juga akan cacat semua kebawahnya. Dan itu menurut Siswanto, juga disampaikan oleh Bupati Kuningan serta Anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat masyarakat menggelar audensi dengan pihak Bank Raya di Kabupaten Kuningan.
“Apapun pembelaan dari pihak Bank Raya, sah – sah saja. Silahkan kita buktikan secara bersama – sama. Kita disini itu, tidak mau menyalahkan siapapun. Tuntutan kami ini cuma satu, yaitu kembalikan semua jaminan milik masyarakat yang ditahan oleh pihak Bank Raya. Sudah itu saja, titik. Urusan Bank Raya mau melaporkan MBM ataupun oknum internalnya, silahkan. Dan kami bersama dengan masyarakat, siap berkomitmen untuk membantu proses hukumnua apabila dibutuhkan,” tutupnya.
Sementara itu, Miryanto selaku Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu kembali menegaskan, tuntutan masyarakat itu cuma satu, yaitu ingin jaminan yang ditahan pihak Bank Raya agar bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun terkait kejahatan yang dilakukan para pihak yang terlibat, LSM CIB bersama dengan masyarakat, siap untuk membantu dan memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang dilaporkan oleh pihak Bank Raya atas persoalan tersebut.
“Kami melihat dalam proses kerjasama bisnis ini adalah murni sebuah kejahatan yang terstruktur dan direncanakan oleh para oknum yang saat ini sedang dilaporkan oleh pihak Bank Raya. Tetapi sekali lagi kami menegaskan, bahwa masyarakat ini adalah korban yang sejak awal kami duga, memang sengaja dijebak untuk masuk kedalam lingkaran skema bisnis madu klanceng yang menurut saya tidak masuk akal. Masyarakat ini di imingi – imingi dan tergiur dengan keuntungan yang sangat fantastis dan akhirnya mereka rela mengorbankan aset berharga miliknya, untuk dijadikan jaminan kepada pihak Bank Raya. Sementara keuntungan yang dijanjikan dari bisnis madu klanceng ini, tidak pernah ada. Bahkan satu rupiahpun belum pernah dirasakan oleh mereka. Ini jelas menurut saya adalah sebuah kejahatan yang sangat luar biasa,” tegasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan tidak adanya titik temu antara pihak masyarakat dan pihak Bank Raya, terkait tuntutan masyarakat tersebut, menurutnya, LSM CIB bersama dengan masyarakat yang menjadi korban, akan menggelar aksi massa di kantor Bank Raya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal tersebut menurutnya sebagai bukti keseriusan bahwa LSM CIB bersama dengan masyarakat korban skema bisnis madu klanceng, benar dan bersungguh – sungguh dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat yang terdzholimi.
“Kami LSM CIB juga menekankan kepada semua masyarakat yang menguasakan kepada kami untuk selalu bicara jujur dan apa adanya. Jangan pernah bohongi kami apalagi bicara tidak sesuai fakta. Karena kami LSM CIB akan selalu sungguh – sungguh, dalam membela hak – hak masyarakat yang terdzholimi. Maka dari itu, insyallah Minggu depan, kami akan menggelar aksi massa di kantor Bank Raya Cirebon, supaya pimpinan di kantor Bank Raya pusat bisa mendengar jeritan masyarakat yang kami wakili. Saya juga berharap mudah – mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Nanti, masyarakat yang jadi korban juga akan bawa semua wadah madu klancengnya ke Bank Raya, sebagai bukti bahwa masyarakat itu benar tidak pernah menerima uang,” pungkasnya. (R01/is)
