
CIREBON (rq) – Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) menyampaikan permintaan kepada sejumlah kementerian dan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dari tingkat pusat sampai daerah untuk mengawal dan mengawasi proses audit investigasi pemerintah desa (pemdes) Megu Cilik kecamatan Weru kabupaten Cirebon.
Pengaduan tersebut diajukan kepada Bupati Cirebon selaku pimpinan tertinggi pemerintah daerah kabupaten Cirebon, setelah adanya hasil audensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu bersama Inspektorat kabupaten Cirebon pada Kamis, tanggal 15 Januari 2026 lalu.
Bahwa berdasarkan berita acara hasil Audensi tersebut, menerangkan bahwa : 1. Inspektorat kabupaten Cirebon telah melakukan pemeriksaan (audit) kepada pemdes Megu Cilik kecamatan Weru kabupaten Cirebon pada tahun 2024 untuk kegiatan di tahun anggaran 2023;
2. Inspektorat siap untuk melakukan audit khusus (audit investigasi) apabila ada pengaduan secara tertulis dan dilengkapi (bukti) secara spesifik;
3. Untuk pemberhentian (sementara) kepala desa harus berdasarkan temuan adanya pelanggaran;
4. Inspektorat kabupaten Cirebon siap melaporkan kepala desa apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana yang dapat merugikan keuangan negara kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan (apabila temuan inspektorat) tidak ditindaklanjuti;
5. Masyarakat (mengeluhkan) sulit mengakses informasi berkaitan transparansi keuangan desa dan program kegiatan pemerintah desa Megu Cilik;
6. Terkait permintaan salinan LHP, atau hasil audit, Inspektorat tidak bisa memberikan salinan karena di dalam peraturan (perundang – undangan) termasuk ke dalam dokumen yang dirahasiakan, atau karena informasi publik yang dikecualikan;
7. Inspektorat kabupaten Cirebon hanya memeriksa APBDes yang diantaranya, Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan Pendapatan Asli Desa (PAD) diluar dana Bantuan Provinsi Jawa Barat karena ada Inspektorat Provinsi Jawa Barat (kecuali ada permintaan dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat).
Berkaitan dengan hasil Audensi dengan Inspektorat kabupaten Cirebon tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) bersama dengan tim jajarannya, telah mempelajari lebih lanjut dan mendalami semua yang telah disampaikan oleh pihak Inspektorat kabupaten Cirebon, dan telah mengambil sebuah keputusan untuk menyampaikan permintaan Audit investigasi berkaitan dengan sejumlah dugaan yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa Megu Cilik kepada Bupati Cirebon beserta Inspektur kabupaten Cirebon pada Selasa (27/1/2026).
Permohonan pengawalan dan pengawasan Audit Investigasi tersebut diantaranya disampaikan kepada, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, KPK RI, Jaksa Agung, Kapolri, Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, Kajati Jabar, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Kapolresta Cirebon, Kajari Kabupaten Cirebon dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Cirebon. (R01/ris)

