
CIREBON (rq) – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, memantik reaksi keras dari warga setelah ditemukannya dugaan penggunaan material bekas, ketebalan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan tidak adanya lantai kerja (lean concrete) sebagai dasar konstruksi.
Kondisi tersebut juga dianggap tidak memenuhi standar teknis dalam proyek pembangunan jalan. Sehingga warga menduga, pelaksanaan proyek jalan lingkungan tersebut, mengarah pada adanya dugaan penyunatan anggaran atau penyimpangan penggunaan keuangan negara, yang menyebabkan kualitas pembangunannya diduga menjadi tidak maksimal.
“Warga menilai mutu pekerjaan tidak mencerminkan konstruksi yang dibiayai oleh dana publik. Materialnya diduga tidak layak dan ketebalannya juga diduga tidak sesuai. Bahkan sudah ada di beberapa titik yang kondisi permukaan jalannya terkelupas. Ini uang rakyat, hak kami sebagai warga jangan diperlakukan seolah tak penting,” kata salah satu warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan.
Sementara itu, aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Bobby, menegaskan bahwa dugaan pengurangan mutu dan dugaan ketidaksesuaian pelaporan dengan dokumen teknis, bukanlah masalah miss administratif semata, tetapi juga berpotensi masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi.
“Merujuk langsung pada ketentuan hukum yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana lain karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya juga, berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) huruf a PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Teknis Penyusunan RAB Konstruksi, mengatur bahwa pekerjaan konstruksi wajib mengikuti spesifikasi teknis dan metode kerja sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Sedangkan didalam Pasal 27 ayat (2) UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi memberikan hasil pekerjaan sesuai mutu, waktu, dan biaya yang disepakati. Kemudian Pasal 62 UU 2/2017, memberikan sanksi bagi penyelenggara yang tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana yang telah dipersyaratkan,” lanjutnya.
Bobby juga menegaskan, berkaitan dengan temuan dugaan penggunaan material bekas dan absennya lantai kerja dalam proses pelaksanaan pembangunan, hal tersebut berpotensi melanggar aturan perundang – undangan terkait yang berlaku.
“Jika benar material bekas digunakan untuk menghemat biaya dan ketebalan jalan dikurangi, sementara yang tertuang di dalam laporannya adalah harga normal, maka ini sudah masuk kedalam unsur ‘pengurangan volume’ atau ‘mark-down kualitas’. Ini jelas masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor. Tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Desak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon Lakukan Pemeriksaan

Melihat indikasi kuat tersebut, Bobby juga mendesak kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang didalamnya adalah Inspektorat kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon dan instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan langsung guna melakukan audit lapangan dan penyelidikan awal.
“Kalian itu sebagai alat negara, digaji dari uang rakyat, untuk melindungi hak – hak rakyat. Sekarang rakyat melapor secara terbuka. Kami ingin melihat apakah kalian berpihak pada kebenaran atau hanya diam. Ini momentum membuktikan integritas dan profesionalitas lembaga negara,” katanya.
Dikatakan Bobby, warga menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tersebut bukanlah isu basa – basi, melainkan keluhan nyata yang didukung berdasarkan bukti – bukti visual di lapangan.
“Kami beserta dengan warga tidak menuduh sembarangan. Siapapun yang punya mata, juga bisa lihat dengan mata kepalanya sendiri. Tolong keluhan warga ini bisa untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. Buka semuanya secara transparan. Pemerintah provinsi Jawa Barat juga harus turun untuk melakukan audit,” tegasnya.
Bobby juga mengatakan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya unsur kesengajaan ataupun upaya memperkaya diri sendiri, kelompok tertentu ataupun golongan, melalui pengurangan mutu konstruksi, pihak yang terlibat pun menurutnya dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
“Sementara di Pasal 55 KUHP bila melibatkan lebih dari satu pihak (penyertaan) dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana konstruksi sesuai dengan Undang – undang Jasa Konstruksi,” tambahnya.
Tak cuma itu, menurut Bobby, Warga juga menuntut untuk segera dilaksanakannya audit komprehensif yang meliputi pemeriksaan dokumen RAB, spesifikasi teknis material, foto sebelum dan sesudah hasil uji mutu, laporan harian dan progress pelaksanaan pembangunan fisik.
“Kalau memang semuanya sudah dilaksanakan dengan benar, silahkan tunjukkan datanya. Buka semua regulasi dan mekanismenya kepada publik. Tapi kalau pun memang ada pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, jangan biarkan semua yang terlibat ini tidak tersentuh hukum, sampai ada pihak yang melindungi,” pungkas Bobby. (R01/ris)

