
CIREBON (rq) – Warga desa Megu Cilik kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, khususnya yang berada di blok Kapling menggelar musyawarah dengan pihak PT. Protelindo selaku pemilik tower yang terbakar yang bertempat di kantor desa Megu Cilik, Rabu malam (23/04/2025).
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pemerintah kecamatan Weru dan pemerintah desa Megu Cilik guna menyampaikan keluhan warga setempat terkait dampak dari menara tower yang terbakar dan tanggung jawab sosial lingkungan bagi warga sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa warga menyampaikan kurangnya kepedulian pihak Perusahaan menara tower kepada warga. Menurut warga juga tidak ada komunikasi yang terjalin antara pihak perusahaan dan warga sekitar tower. Bahkan sekelas lampu penerangan jalan dan kebersihan area sekitar tower juga tidak dipelihara dengan baik.
Tak cuma itu, rumah warga juga ada yang pernah kejatuhan tangga penyangga kabel dari tower tersebut. Sehingga warga juga mempertanyakan berkaitan dengan kelayakan kontruksi bangunan menara tower itu, apakah masih layak atau tidak. Mengingat bangunan menara tower tersebut dibangun pada tahun 2004, yang artinya sudah 22 tahun berdiri.
Camat Weru Hevazy Aldahari dalam musyawarah tersebut juga meminta kepada pihak perusahaan yang hadir untuk menjelaskan langsung kepada warga. Baik mengenai perizinan menara tower tersebut maupun berkaitan dengan teknis dan pemeliharaan bangunan menara tower tersebut.
“Warga ini mempertanyakan berkaitan dengan perizinan dan kelayakan menara tower ini. Apakah masih layak atau tidak. Silahkan sampaikan langsung kepada masyarakat. Apakah kontruksinya masih layak atau tidak. Silahkan ngomong. Minimalnya yang disampaikan perusahaan itu bisa dipertanggungjawabkan kepada warga,” tegasnya.

Camat juga mengatakan, berdasarkan keinginan warga, warga meminta menara tower yang berada di blok Kapling tersebut untuk dipindah. Menurutnya, pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti Diskominfo dan dan dinas teknis untuk mengkaji apakah bisa atau tidak secara regulasi.
“Warga inginnya dipindah. Tapi secara regulasi apakah bisa atau tidak. Masalah perizinan pun kita akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait termasuk Dinas Kominfo. Masyarakat ingin keselamatannya dijamin. Tapi kami juga menyerahkan kepada pihak perusahaan, bisa merealisasi keinginan warga atau tidak,” terangnya.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, musyawarah antara warga desa Megu Cilik dengan PT. Protelindo, pemerintah kecamatan Weru, pemerintah desa Megu Cilik, perwakilan dari Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon, Babhinkamtibmas desa Megu Cilik dan pihak – pihak yang lain masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. (R01/dri)