
CIREBON (rq) – Proyek pembangunan Gapura Provinsi Jawa Barat – Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dari semua pihak, tak terkecuali dari masyarakat setempat maupun dari berbagai elemen masyarakat.
Pembangunan gapura perbatasan Jabar Jateng yang pengadaannya dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat tersebut, menelan anggaran negara yang cukup fantastis yaitu hampir menyentuh angka Rp 3 milyar atau tepatnya sebesar Rp 2.977.953.699,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
Oleh karenanya, dengan anggaran negara sebesar itu yang sumbernya dikumpulkan dari uang pajak rakyat, perlu kiranya untuk dilakukan pengawasan yang ketat, baik oleh Pemerintah Provinsi melalui Konsultan Pengawas dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun masyarakat dari berbagai elemen, agar pelaksanaan pembangunannya dapat sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) ataupun bestek yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media yang turun di lokasi pekerjaan tersebut, sungguh sangat disayangkan minimnya akses informasi ataupun pihak yang bertanggung jawab yang dapat memberikan keterangan berkaitan dengan informasi teknis ataupun spesifikasi bahan material yang digunakan, yang berpotensi besar dapat menghambat kinerja jurnalistik dalam menghimpun data dan keterangan guna menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas.
Bahkan terlihat juga dilokasi pekerjaan, bahan material yang penyimpanannya terkesan acak-acakan seperti halnya besi, pasir dan batu pecah serta tanah galian pondasi yang menggunung disekitar lokasi pekerjaan, yang diduga dapat menghambat mobilisasi pekerjaan serta berpotensi dapat membahayakan keselamatan bagi pekerja kontruksi pada pelaksanaan proyek pembangunan gapura tersebut.
Sementara itu, mengenai kualitas bahan material yang digunakan dalam proses pekerjaan pembangunan Gapura tersebut, juga perlu dilakukan pengawasan yang ketat oleh semua pihak, agar tidak ada potensi kecurangan seperti kualitas yang jauh di bawah standar, yang tidak sesuai dengan bestek spesifikasi teknis ataupun rencana kerja. Agar tujuannya, bangunan yang dihasilkan pun dapat memenuhi standar teknis serta kualitas seperti yang diharapkan dan kualitas bangunannya dapat berdiri kokoh serta bertahan untuk waktu yang sangat lama.
Tak cuma itu, Aparatur Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan Tinggi ataupun Kepolisian Daerah Jawa Barat, diharapkan juga dapat ikut turut serta untuk melakukan pengawasan secara komprehensif, guna mencegah terjadinya penyimpangan kontruksi seperti adanya dugaan Mark Up anggaran, dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan Bahan Material, dugaan penurunan kualitas Pekerjaan, bahkan adanya dugaan laporan fiktif, yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi atau fakta keadaan sebenarnya di lapangan. Hal – hal tersebut adalah merupakan upaya preventif untuk melakukan pencegahan guna mendapatkan hasil pembangunan yang maksimal dan kualitas pekerjaan yang bermutu tinggi.

Namun beredar kabar yang cukup santer juga dilapangan, bahwa perwakilan dari pihak pelaksana pekerjaan dan/atau kontraktor atas nama inisial PJ, diduga menghambur-hamburkan uang senilai puluhan juta rupiah, yang diduga dibagikan kepada pihak – pihak oknum LSM, yang katanya sebagai uang kordinasi ataupun pengamanan, agar pelaksanaan pekerjaan pembangunan gapura tersebut dapat berjalan aman dan kondusif serta tidak adanya gangguan ataupun kendala di lapangan yang dapat menghambat pekerjaan.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pekerjaan gapura tersebut, masih belum dapat dimintai keterangan ataupun diwawancarai, berkaitan dengan spesifikasi teknis ataupun informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan dan proses pekerjaan pembangunan gapura perbatasan provinsi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, bahwa nama pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat adalah Pembangunan Gapura Batas Provinsi Jawa Barat Lokasi 2 dengan nomor kontrak : 602.1/13/SP/GPT BTS PROV.II/IX/2026 tanggal 04 September 2026. Sumber dana : APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp 2.977.953.699,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah). Pelaksana : CV. Prakasa dengan waktu pelaksanaan 119 (seratus sembilan belas) Hari Kalender. (R01/Ratoni Anton)

