
22 Oktober 2026
BAGIAN 2
ARTIKEL (rq) – Sedang ditanganinya perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengalokasian anggaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan oleh Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan, haruslah kita apresiasi sebagai bentuk penegakan supremasi hukum, guna memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum.
Apabila fakta-fakta hukum tersebut ditemukan, sehingga unsur-unsur adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, maka yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini adalah beberapa Pejabat pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, baik Pejabat dari Pihak Legislatif maupun Pihak Eksekutif
*PIHAK-PIHAK YANG BERPOTENSI DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM*
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalokasian anggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, selain Pejabat dari unsur Legislatif dan unsur Eksekutif, juga terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sepanjang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.
Penilaian terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadapnya.
Perlu ditegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tidak dapat semata-mata didasarkan pada jabatan, kewenangan administratif, keikutsertaan dalam rapat, ataupun fakta bahwa seseorang menerima pembayaran tunjangan.
Melainkan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret, bentuk keterlibatan, unsur kesalahan, hubungan dengan kerugian keuangan negara atau daerah, serta alat bukti yang sah menurut hukum.
Adapun pihak-pihak yang perlu ditelusuri keterlibatannya dalam perkara telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengalokasian Anggaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tersebut adalah sebagai berikut.
1. *Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten Kuningan*
Pimpinan dan atau Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif dalam proses penetapan, persetujuan, atau penerimaan tunjangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut antara lain dapat ditelusuri melalui keadaan sebagai berikut :
a). Apabila terdapat bukti bahwa Pimpinan dan/atau Anggota DPRD meminta, menekan, atau melakukan kesepakatan dengan pihak eksekutif untuk menetapkan besaran tunjangan yang tidak wajar, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, serta perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, maka keterlibatan yang bersangkutan patut didalami oleh aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana tersebut, yaitu Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan.
b). Apabila Pimpinan dan/atau Anggota DPRD mengetahui bahwa penetapan besaran tunjangan tidak memiliki dasar hukum yang semestinya atau dilakukan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku, tetapi secara sadar turut mengupayakan, menyetujui, atau menerima pembayaran yang diketahui tidak berhak diterimanya, maka keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang relevan untuk menilai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
c). Apabila ditemukan bukti adanya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif untuk menetapkan besaran tunjangan yang tidak wajar, disertai tindakan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka dugaan keterlibatan bersama perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam kaitan tersebut, pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan harus diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan pelaksanaan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai bentuk produk hukum yang menjadi dasar penetapan tunjangan.
Namun demikian, tidak adanya kajian independen dalam penerimaan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, atau persetujuan terhadap suatu kebijakan anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Akan tetapi harus pula ditemukan bukti yang menghubungkan perbuatan masing-masing pihak dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
2. *Badan Anggaran dan Pimpinan Komisi Terkait DPRD*
Bahwa Badan Anggaran dan pimpinan komisi terkait DPRD merupakan unsur yang relevan untuk ditelusuri dalam rangka mengungkap proses pembahasan dan penganggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Dalam kapasitasnya masing-masing, perlu diperiksa bagaimana proses pembahasan anggaran dilakukan, dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar pertimbangan, bagaimana kewajaran nilai tunjangan dinilai, serta apakah terdapat keberatan, rekomendasi, atau peringatan mengenai legalitas dan besaran anggaran tersebut.
a). Apabila ditemukan bahwa pihak-pihak terkait mengetahui adanya ketidaksesuaian antara besaran tunjangan dan ketentuan yang berlaku, tetapi secara sadar tetap mengupayakan atau menyetujui penganggaran tersebut untuk memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu, maka peran dan keterlibatannya patut didalami.
b). Apabila terdapat bukti bahwa pembahasan anggaran dilakukan berdasarkan data yang tidak benar, perhitungan yang sengaja dimanipulasi, atau kesepakatan untuk menetapkan nilai yang tidak wajar, maka keadaan tersebut dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
c). Apabila rangkaian tindakan tersebut terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta telah menimbulkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah sesuai unsur pasal yang diterapkan, maka tentunya pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan berdasarkan peran masing-masing pihak.
Meskipun demikian, keterlibatan dalam Badan Anggaran atau pimpinan komisi tidak secara otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Pemeriksaan harus membedakan antara pelaksanaan fungsi politik dan penganggaran yang sah dengan tindakan yang secara nyata memenuhi unsur tindak pidana.
3. *Bupati Kabupaten Kuningan*
Bupati Kabupaten Kuningan merupakan salah satu pihak yang perlu diperiksa apabila terdapat dugaan bahwa penetapan atau pelaksanaan anggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilakukan melalui keputusan atau kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan terhadap pihak eksekutif perlu diarahkan pada dasar kewenangan, proses pengambilan keputusan, dokumen pendukung, pertimbangan mengenai kewajaran nilai, serta hubungan antara kebijakan yang ditetapkan dan realisasi pengeluaran keuangan daerah.
Adapun keadaan yang patut ditelusuri antara lain adalah hal-hal sebagai berikut :
a). Apabila penetapan besaran tunjangan dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah bentuk produk hukum tersebut sesuai dengan sifat materi yang diatur, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017, serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.
Namum apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku ternyata materi tersebut wajib ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sedangkan Surat Keputusan Bupati telah digunakan untuk menggantikan bentuk peraturan yang seharusnya, maka persoalan tersebut dapat menimbulkan dugaan cacat kewenangan atau cacat prosedur yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan hukum.
b). Apabila ditemukan bukti bahwa Bupati mengetahui tidak adanya dasar perhitungan yang memadai, tidak tersedianya data pembanding yang objektif, atau adanya ketidakwajaran nilai tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, tetapi tetap menetapkan kebijakan tersebut dengan tujuan memberikan keuntungan yang tidak sah kepada pihak tertentu yaitu kepada pihak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, maka dugaan penyalahgunaan kewenangan patut didalami berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, keberadaan atau ketiadaan kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) perlu dinilai berdasarkan kewajiban hukum yang benar-benar berlaku. Serta Kajian KJPP dapat menjadi instrumen penting untuk menguji kewajaran nilai,
c). Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan secara signifikan melampaui nilai pembanding yang relevan dan tidak dapat dijelaskan secara objektif, maka perlu dilakukan pengujian terhadap dasar penetapannya, termasuk metode perhitungan, kondisi pasar setempat, standar yang digunakan, serta kemampuan keuangan daerah.
Ketidakwajaran nilai tersebut harus dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan apakah benar terdapat kerugian keuangan negara atau daerah dan apakah kerugian tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan perbuatan yang dilakukan.
d). Apabila terdapat bukti mengenai kesepakatan antara Bupati dan pihak DPRD untuk menetapkan besaran tunjangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka dugaan keterlibatan bersama perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan penyertaan dalam tindak pidana.
Dengan demikian, penilaian terhadap tanggung jawab Bupati harus didasarkan pada tindakan dan keputusan yang secara nyata dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada kedudukannya sebagai kepala daerah atau pejabat yang menandatangani suatu produk hukum.
4. *Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah*
Sekretaris Daerah dan pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan daerah merupakan pihak yang perlu ditelusuri sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan keterlibatannya dalam proses penyusunan kebijakan serta penganggaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Pemeriksaan terhadap kedua unsur tersebut perlu diarahkan pada proses administrasi, penyusunan dokumen, verifikasi anggaran, pemberian pertimbangan, serta pelaksanaan pengeluaran keuangan daerah.
a). Perlu diperiksa apakah Sekretaris Daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa dokumen penganggaran dan pelaksanaan pembayaran memiliki dasar hukum yang memadai serta sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
b). Apabila ditemukan bukti bahwa pejabat terkait mengetahui adanya ketidaksesuaian hukum atau ketidakbenaran data yang menjadi dasar penetapan tunjangan, tetapi secara sadar tetap memproses, menyetujui, atau memfasilitasi pengeluaran tersebut untuk memberikan keuntungan yang tidak sah, maka keterlibatan yang bersangkutan perlu didalami.
c). Apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan tugas, perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, pelanggaran disiplin, tanggung jawab keuangan, dan tindak pidana. Kelalaian semata tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Namun, apabila perbuatan atau pembiaran tersebut terbukti merupakan bagian dari tindakan yang disengaja atau bentuk keterlibatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, maka pertanggungjawaban hukum dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah harus mengungkap secara jelas siapa yang menyusun, memeriksa, memberikan persetujuan, memerintahkan, dan melaksanakan pembayaran, termasuk dasar kewenangan serta pengetahuan masing-masing pihak terhadap persoalan yang terjadi.
5. *Kepala Bagian Hukum dan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah*
Kepala Bagian Hukum dan tim penyusun produk hukum daerah merupakan pihak yang perlu ditelusuri apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan bentuk produk hukum yang digunakan dalam menetapkan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Pemeriksaan perlu diarahkan pada proses penyusunan rancangan, hasil harmonisasi atau pembahasan, pendapat hukum yang diberikan, koreksi terhadap rancangan, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan kebijakan.
a). Apabila Kepala Bagian Hukum atau tim penyusun mengetahui bahwa materi yang diatur seharusnya dituangkan dalam Peraturan Bupati, tetapi justru menyusun atau memfasilitasi penggunaan Surat Keputusan Bupati yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
b). Apabila terdapat bukti bahwa pihak terkait secara sadar membantu menyusun atau mempertahankan produk hukum yang digunakan untuk meloloskan penetapan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang tidak sah, dengan mengetahui tujuan dan akibat dari tindakan tersebut, maka dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perlu didalami.
c). Sebaliknya, apabila persoalan yang ditemukan hanya berupa kekeliruan teknis atau perbedaan penafsiran hukum tanpa terpenuhinya unsur tindak pidana, maka pertanggungjawabannya harus dinilai melalui mekanisme administratif atau mekanisme hukum lain yang sesuai.
Dengan demikian, tanggung jawab Kepala Bagian Hukum maupun tim penyusun tidak dapat ditentukan hanya karena mereka terlibat dalam penyusunan dokumen. Harus dibuktikan bentuk perbuatan, kewenangan, pengetahuan, dan kontribusinya terhadap terjadinya perbuatan yang diduga melanggar hukum.
6. *Konsultan, Penilai, dan Pihak Lain yang Terlibat*
Pihak lain, termasuk konsultan, penilai, atau pihak yang menyediakan data dan kajian mengenai besaran tunjangan, juga dapat menjadi objek pemeriksaan apabila terdapat indikasi bahwa dokumen atau hasil pekerjaannya digunakan sebagai dasar penetapan nilai tunjangan yang diduga tidak wajar.
Dalam hal ini, perlu diperiksa kompetensi pihak yang melakukan penilaian, independensi proses kerja, metode yang digunakan, data pembanding, serta kesesuaian hasil kajian dengan kondisi objektif dan ketentuan yang berlaku.
a). Apabila pihak yang melakukan penilaian ternyata tidak memiliki kewenangan atau kualifikasi yang dipersyaratkan untuk pekerjaan tertentu, maka perlu diperiksa apakah keadaan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan dan keandalan hasil kajian.
Namun, ketiadaan status sebagai KJPP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kajian tidak sah. Hal tersebut bergantung pada jenis jasa yang diberikan, ruang lingkup pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku.
b). Apabila ditemukan bukti bahwa konsultan atau penilai secara sengaja memanipulasi data, menyusun perhitungan yang tidak sesuai dengan fakta, atau menghasilkan penilaian yang diketahui tidak benar atas permintaan pihak tertentu, maka perbuatannya patut didalami untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan dalam tindak pidana.
c). Apabila hasil kajian tersebut digunakan untuk menetapkan nilai tunjangan yang tidak wajar dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka hubungan antara hasil pekerjaan, proses pengambilan keputusan, dan kerugian yang timbul harus diperiksa secara objektif.
Pertanggungjawaban pidana terhadap konsultan, penilai, atau pihak lain hanya dapat diterapkan apabila ditemukan bukti bahwa perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, termasuk unsur kesalahan dan bentuk keterlibatan yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku.
7. *Pejabat dan Pihak yang Terlibat dalam Rapat Pengambilan Keputusan*
Pejabat atau pihak yang menghadiri rapat pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan juga perlu ditelusuri apabila terdapat bukti bahwa rapat tersebut menjadi bagian dari proses penetapan kebijakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut perlu memperhatikan notulen rapat, daftar hadir, bahan pembahasan, pendapat yang disampaikan, rekomendasi, serta keputusan yang dihasilkan.
a). Apabila dalam rapat terdapat pembahasan mengenai ketidakwajaran nilai, ketidaklengkapan dasar hukum, atau keberatan terhadap prosedur penetapan tunjangan, maka perlu diperiksa bagaimana masing-masing pihak menanggapi persoalan tersebut dan apakah tanggapan itu memiliki hubungan dengan keputusan akhir.
b). Apabila ditemukan bukti bahwa pihak tertentu secara sadar mengusulkan, menyepakati, atau membantu merealisasikan penetapan tunjangan yang tidak sah dengan tujuan memberikan keuntungan yang melawan hukum, maka keterlibatannya dapat didalami berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.
c). Kehadiran dalam rapat, tidak menyampaikan keberatan, atau memberikan persetujuan administratif tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian mengenai perbuatan, kesalahan, dan hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap peserta rapat harus dilakukan secara individual berdasarkan peran, kewenangan, pengetahuan, dan kontribusi nyata masing-masing pihak dalam proses penetapan tunjangan tersebut.

Dengan demikian, atas uraian tersebut diatas, maka Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen penetapan atau identifikasi pihak yang menandatangani kebijakan. Akan tetapi perlu mengungkap keseluruhan proses yang melatarbelakangi penetapan nilai tunjangan, mulai dari penyusunan perhitungan, dasar hukum, pembahasan anggaran, pengambilan keputusan, hingga realisasi pembayaran.
Pemeriksaan tersebut tentunya perlu mencakup setidak-tidaknya mengenai : – Keabsahan dasar hukum, (termasuk kesesuaian bentuk produk hukum yang digunakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). – Kewajaran besaran tunjangan, berdasarkan data pembanding yang relevan, kondisi pasar setempat, standar yang berlaku, dan metode penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. – Kepatuhan terhadap prosedur penganggaran, termasuk kelengkapan dokumen, proses verifikasi, serta kewenangan pejabat yang terlibat. – Realisasi dan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, karena terdapat dugaan pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan. – Peran dan pertanggungjawaban setiap pihak, berdasarkan perbuatan konkret, bentuk keterlibatan, unsur kesalahan, dan alat bukti yang sah.
Dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan harus menguji unsur-unsur pasal yang diterapkan secara cermat. Pelanggaran administratif atau kekeliruan dalam pembentukan produk hukum tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan tindak pidana korupsi.
Namun sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan memberikan keuntungan secara tidak sah dan memenuhi unsur kerugian keuangan negara atau daerah sesuai ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, penetapan tunjangan yang bersumber dari keuangan daerah harus dapaOt dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan keuangan. Prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, transparansi, serta akuntabilitas merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran benar-benar memiliki dasar yang sah dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, apabila dalam perkara ini ditemukan ketidaksesuaian antara dasar hukum, proses penetapan, besaran tunjangan, dan realisasi pengeluaran keuangan daerah, maka seluruh fakta tersebut perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut, tanpa mengesampingkan adanya asas praduga tidak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum agar terpenuhinya rasa keadilan.
Supremasi hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan asumsi. Setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengambilan keputusan yang transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentunya penanganannya harus dilakukan secara profesional dan objektif agar terpenuhinya kepastian hukum dan rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap terjaga sebagaimana mestinya.
Baca juga Artikel Bagian 1 : “Kewajiban Kajian Independe, Penyalahgunaan Wewenang dan Potensi Korupsi dalam Penetapan Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan”
_____________________________________
Advokat – Pengacara & Konsultan Hukum *DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.*
Pimpinan Kantor Hukum
*D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H. & Partners.*
