Skip to content

“Kewajiban Kajian Independen, Penyalahgunaan Wewenang, dan Potensi Korupsi dalam Penetapan Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan”

18 Agustus 2026

ARTIKEL (rq) – Sedang ditanganinya perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengalokasian anggaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan oleh Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan, haruslah kita apresiasi sebagai bentuk penegakan supremasi hukum, guna memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum.

Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan ketentuan Pasal 299 ayat (2), jo. Pasal 178 ayat (2), Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa  : “Ketentuan mengenai belanja dan atau hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten / Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 299 ayat (2), jo. Pasal 178 ayat (2), Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 yang mengatur Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023, dan berdasarkan Pasal 28, Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa : “Ketentuan mengenai pelaksanaan Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.”

Agar terpenuhinya ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan, dan bunyi Pasal 48, Perda tersebut telah dengan tegas menyatakan bahwa : Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran dan standar biaya belanja daerah untuk keperluan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dalam Peraturan Bupati.”

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/376/SJ, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penganggaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Yang Bersumber Dari APBD, telah menyatakan bahwa : Pemberian tunjangan perumahan dilakukan dalam hal pemerintah daerah belum menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD, yang penetapan besarnya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian publik, khususnya Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.01/2017 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 228/PMK.01/2019, telah diatur bahwa : “Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah lembaga profesi penilai yang diakui secara resmi oleh negara, diawasi oleh Kementerian Keuangan, dan berwenang melakukan penilaian independen dan profesional yang hasil penilaiannya memiliki kredibilitas serta kekuatan pembuktian yang sah di mata hukum”

Sehingga dengan demikian, untuk membuktikan kewajaran nilai tunjangan perumahan, transportasi, maupun biaya operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, kajian KJPP menjadi bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Memang benar, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menggunakan frasa “wajib menggunakan jasa KJPP”. Namun demikian, prinsip kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta syarat berdasarkan kajian objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017 dan Surat Edaran Kemendagri, secara hukum substansial mewajibkan adanya penilaian independen yang kredibel dan diakui oleh ketentuan profesi dan peraturan terkait dan KJPP adalah lembaga yang paling sahih, kompeten, dan diakui secara resmi untuk tujuan tersebut.

Namun, ketiadaan kajian KJPP atau kajian independen yang setara sebelum penetapan tunjangan melalui Peraturan Bupati, apalagi jika tunjangan tersebut justru hanya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, bukan Peraturan Bupati sebagaimana diwajibkan undang-undang menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, karena secara sengaja tidak menggunakan instrumen hukum yang seharusnya (Peraturan Bupati) yang tunduk pada prosedur pembentukan peraturan yang ketat termasuk kewajiban kajian objektif, konsultasi publik, dan evaluasi. Sebaliknya, justru memilih bentuk Surat Keputusan yang prosedurnya jauh lebih ringkas dan tidak mewajibkan kajian mendalam. Akibatnya, penetapan tersebut secara nyata menjadi cacat formil sekaligus cacat materiil, karena tidak memenuhi syarat objektifitas, kepatutan, dan kewajaran nilai tunjangan.

Dalam perkara ini, guna menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka haruslah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :

1. Telah terjadi pengeluaran keuangan daerah tanpa dasar hukum yang sah dan berlaku, yang secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah ;

2. Besaran tunjangan yang ditetapkan tidak wajar dan secara nyata melebihi harga pasar yang berlaku di Kabupaten Kuningan ;

3. Penetapan besaran tunjangan tidak didasarkan pada kajian independen yang objektif (seperti kajian KJPP), sehingga kewajaran nilainya tidak dapat dibuktikan secara hukum ;

4. Terdapat niat atau tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui perbuatan tersebut.

Dengan kata lain, pelanggaran bentuk produk hukum semata memang belum serta-merta dan secara otomatis berarti tindak pidana korupsi telah terjadi. Namun demikian, hal tersebut merupakan titik awal yang sangat signifikan dan indikator permulaan yang jelas bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang sangat berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi, apabila disertai terpenuhinya unsur-unsur timbulnya kerugian keuangan negara/daerah, ketidakwajaran nilai, ketiadaan prosedur hukum yang seharusnya, serta adanya niat jahat (dolus) untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Apabila fakta-fakta hukum tersebut ditemukan, sehingga unsur-unsur adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, maka yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini adalah…. ( Bersambung )


Penulis

Advokat – Pengacara & Konsultan Hukum
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.

( Pimpinan Kantor Hukum D. SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H., & Partners )