
CIREBON (rq) – Upaya memaksimalkan Pelayanan Publik di desa Sambeng untuk mendorong kesejahteraan desa di daerah Kabupaten Cirebon, merupakan salah satu bentuk tanggungjawab untuk mendorong praktik pelayanan publik prima ditingkat desa di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Tujuan pemaksimalan yang dilakukan adalah untuk melihat potret pelayanan publik di desa Sambeng meliputi kebijakan, kelembagaan pemberi layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan, menemukan inovasi – inovasi pelayanan publik yang responsif dengan kebutuhan masyarakat. Melalui hal itu juga dapat memberikan rekomendasi guna perbaikan pelayanan publik di desa Sambeng itu sendiri.
Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berupa pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan administrasi. Pelayanan publik diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan publik meliputi pendidikan, pemberdayaan, fasilitasi kesehatan, UMKM, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, jaminan sosial, energi, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya. Kehadiran regulasi baru tentang desa, UU Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa.
Pelayanan publik yang menjadi ranah pemerintah desa sesungguhnya sangat erat kaitannya dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa secara konseptual telah memberikan acuan dalam pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (pemerintah supra desa) kepada desa.
Mengacu pada peraturan ini dapat dikatakan bahwa Pemerintah Desa juga dapat menjalankan pelayanan publik yang semula menjadi kewenangan pemerintah supra desa sepanjang ada penugasan untuk menjalankannya disertai dengan pembiayaan.
Regulasi lain yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa juga telah merinci jenis – jenis kewenangan asli Desa secara spesifik sebagaimana tercantum pada pasal 2 hingga pasal 14. Permendesa PDTT mencantumkannya dalam pasal 9 huruf (a) dimana dinyatakan bahwa kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa antara lain meliputi pelayanan dasar Desa.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan dasar Desa dijabarkan pada pasal 10, antara lain meliputi pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengembangan tenaga kesehatan Desa, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional, pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini, pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya dan perpustakaan Desa, serta fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok – kelompok belajar di Desa.
Karena menurut Permendesa kewenangan ini adalah kewenangan asli Desa, maka Desa memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanan publik dalam bidang – bidang tersebut tanpa harus menunggu pelimpahan wewenang dari pemerintah.
Kepala desa Sambeng kecamatan Gunung Jati kabupaten Cirebon, Wara berupaya meningkatkan berbagai pelayanan di segala bidang yang meliputi administrasi pemerintah desa, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya kemasyarakatan, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.
“Kami selaku pemerintah desa Sambeng selalu berupaya memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Kami memohon support dan kerjasama dari semua pihak agar roda pemerintahan desa Sambeng bisa berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pubgkasnya. (R01/Adv)