
CIREBON (rq) – Perjuangan pemerintah desa Cirebon Girang kecamatan Talun kabupaten Cirebon bersama dengan warga perumahan Bumi Arumsari akhirnya terbayar lunas. Setelah perjuangan yang cukup melelahkan akhirnya, Perumnas Bumi Arumsari resmi dan telah sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Kepala Desa (Kuwu) Cirebon Girang, Muhamad Uto Hapid, mengatakan proses perjalanan serah terima aset itu butuh perjuangan yang cukup melelahkan. Bahkan negosiasinya pun berlangsung rumit, sampai akhirnya tercapailah kesepakatan antara Pemkab dan pengembang. Pihak desa menurutnya telah selesai mengawal proses tersebut setelah kesepakatan antara Pemkab dan pengembang tercapai.
“Kami selaku pemerintah desa dipanggil untuk membuat kesepakatan terkait jumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum/fasos) yang ada di Perumnas Bumi Arumsari. Setelah itu kami sampaikan kepada warga bahwa sudah ada kesepakatan serah terima aset dari pengembang ke pemda,” kata kuwu Hapid Selasa (11/3/2025).
Menurut kuwu Hapid, semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), BKAD, DPKPP, hingga BPN, telah menandatangani berita acara serah terima aset. Hasil kesepakatan tersebut, manajemen Perumnas Bumi Arumsari hanya menyediakan 127.066 meter persegi untuk fasum/fasos.
“Kami selaku pemerintah desa menerima keputusan ini, Pemda pun menerima, dan warga pun menerima, yang penting ke depannya bisa dilakukan perbaikan guna kenyamanan bersama,” terangnya.

Dijelaskannya, pada saat audensi di DPRD kabupaten Cirebon pun, sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Perumnas selaku pengembang dan pemda. Saat itu, manajemen Perumnas tetap pada pendiriannya, berpegang pada Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah dikeluarkan notaris pada tahun 2023 lalu.
“Meskipun saat itu prosesnya sampai difasilitasi oleh DPRD, dalam forum audiensi 13 Februari lalu tetap tidak ada solusi. Semuanya berpegang pada pendiriannya masing – masing. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi, 21 Februari, tapi PT Perumnas tetap pada pendiriannya,” tambahnya.
Dikatakan kuwu Hafid, berdasarkan kesepakatan PT. Perumnas hanya bisa menyerahkan fasum/fasos sesuai dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan oleh notaris pada tahun 2023, dengan luas 127.066 meter persegi.
“Kalau dari Dinas DKPP Kabupaten Cirebon, fasum/fasos yang diserahkan itu jumlahnya dinilai masih kurang. Belum memenuhi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah mengamanatkan 40 persen dari luasan lahan,” imbuhnya.
Namun menurutnya, meskipun tidak memenuhi jumlah ideal, Pemerintah kabupaten Cirebon tetap menerima kondisi tersebut, dengan catatan sisa kekurangannya akan ditagihkan ke pengembang sesuai dengan proses yang berjalan.
“Perumnas Bumi Arumsari ini, berada di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang terdiri dari 8 RW dan 38 RT dengan jumlah KK mencapai 2.800. Di data Pemilu kemarin, tercatat jumlah warga yang sudah memiliki KTP sebanyak 3.800 orang, dengan total populasi sekitar 5.200 jiwa,” tambahnya.
Atas kesukesannya tersebut, Kuwu Hafid mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mewujudkan kesepakatan serah terima ini. Menurutnya, meskipun serah terima aset sudah ada kesepakatan, tetapi kondisi infrastruktur di Perumnas Bumi Arumsari masih membutuhkan perhatian serius.
“Terimakasih banyak kepada semuanya yang sudah ikut berjuang. Ini adalah titik awal untuk membangun Perumahan Bumi Arumsari yang asri dan nyaman sesuai sesuai dengan harapan warga semua. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan tetap semangat mewujudkan Cirebon Girang yang tangguh, maju dan sejahtera,” pungkasnya. (R01)