
CIREBON (rq) – Wakil bupati Cirebon bersama kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, menghadiri perjanjian kerjasama antara Kuwu se kecamatan Depok, Plumbon, Sumber, Tengahtani dan Weru dengan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan tersebut juga dihadiri, Ketua FKKC dan Kuwu dari 46 desa di kecamatan Depok, Plumbon, Sumber, Tengahtani dan Weru. Kegiatan sendiri bertempat di GOR desa kejuden kecamatan Depok kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H.. usai kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan, kesepahaman terkait tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dengan 46 Kuwu di 5 kecamatan di kabupaten Cirebon.
“Harapannya kedepan, dengan kegiatan ini dapat memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan, khususnya yang ada di desa. Agar pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman mengatakan, pihaknya bersyukur kegiatan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon dengan kuwu – kuwu di 5 kecamatan dapat berjalan dengan lancar.
“Kami berharap kedepannya dengan kerjasama ini para Kuwu dapat bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita juga akan melakukan Rundown ke kecamatan – kecamatan, sehingga seluruh desa diharapkan dapat melakukan kerjasama seperti ini.” terangnya.
Senada dengan itu, Ketua FKKC kabupaten Cirebon, Muali menambahkan, dirinya juga selaku Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon, menginginkan dengan kegiatan tersebut, seluruh Kuwu yang hadir dapat lebih tertib administrasi serta lebih taat menjalankan regulasi yang sudah diatur pemerintah.
“Ini adalah bentuk komitmen kita terutama pemerintah daerah, DPMD serta pihak Kejaksaan bahwa kita rekan – rekan Kuwu harus benar – benar nyaman untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam arti kita harus tertib segala sesuatu hal yang berhubungan dengan keuangan negara.” pungkasnya. (ta/li)