Skip to content

LSM CIB Bersama Warga Gelar Audensi Dengan KCD Wilayah X Jabar Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

23 Juni 2026

CIREBON KOTA (rq) – Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) bersama dengan warga masyarakat desa Kertawinangun kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon, menggelar audensi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah X terkait dugaan penahanan ijazah oleh SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi, Selasa (23/06/2026).

Boby Delan selaku Wakil Ketua Umum DPP LSM CIB mengatakan, agenda audensi tersebut sesuai dengan surat DPP LSM CIB Nomor : 631/SP/CIB/VI/2026 yang disampaikan kepada pihak KCD Disdik Jabar wilayah X dan Kepala SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi.

“Agenda hari ini sudah sesuai dengan surat yang kami kirimkan pada pihak KCD Wilayah X (Disdik Prov. Jabar) dan SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi, untuk mengadakan audensi pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 wib terkait dugaan penahanan ijazah dan klarifikasi transparansi penggunaan Dana BOS oleh SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi,” jelasnya.

Perwakilan KCD Wilayah X Disdik Provinsi Jabar, ibu Leni menerima audensi LSM CIB terkait dugaan penahanan Ijazah oleh SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi kabupaten Cirebon, Selasa (23/6/2026).

Namun menurutnya, sempat terjadi ketegangan lantaran pihak KCD Wilayah X Disdik Prov. Jabar sempat menolak audensi dengan alasan bahwa persoalan penahanan ijazah tersebut telah diselesaikan oleh pihak sekolah, dan pejabat yang memiliki kewenangan sedang tidak berada di tempat dikarenakan sedang sakit.

“Pihak KCD menunjukkan surat yang dikeluarkan oleh SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi nomor : 108/102/SMK-TPS/VI/2026 yang menyatakan bahwa pihak SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi sudah menyelesaikan permasalahan terkait penahanan ijazah dan pengadu sudah mencabut aduannya kepada LSM CIB. Namun menurut kami itu cuma sepihak. Dan pengadu belum mencabut pengaduan dan surat kuasanya secara resmi kepada kami LSM CIB,” tegasnya.

Dikatakannya juga menurut Boby, surat yang disampaikan oleh pihak SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi diduga hanya sebagai siasat untuk membatalkan agenda audensi yang sudah dijadwalkan. Pasalnya, menurut Boby, sebelum dilayangkan surat audensi, pihaknya bersama dengan orang tua siswa dan perwakilan dari pemdes Kertawinangun, sudah mendatangi pihak sekolah untuk memohon kebijakan agar ijazah yang ditahan bisa segera diberikan kepada orang tua siswa yang bersangkutan.

“Sebelum kami melayangkan surat audensi ini, kami itu sudah berusaha memohon kebijakan kepada pihak sekolah dalam hal ini Kepala SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi, untuk bisa memberikan kebijakan kepada orang tua siswa dengan memberikan ijazahnya. Tetapi saat itu bendahara SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi saudara Ahmad, mengatakan pihak sekolah hanya memberi kebijakan untuk membayar separuhnya dari tunggakan biaya administrasi, baru ijazahnya bisa diberikan,” imbuhnya.

Bendahara SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi Ahmad saat memberikan ijazah asli kepada siswa atas nama Abim Negara yang lulus tahun 2024.

Kemudian, lanjut Boby, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa berdasarkan peraturan pemerintah baik pusat maupun provinsi, bahwa pihak sekolah atau satuan pendidikan baik negeri ataupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Namun pihak sekolah pada saat itu tetap bersikukuh, bahwa ijazah tidak bisa diberikan selama tunggakan yang bersangkutan belum dibayar.

“Kemudian kita perhatikan dalam surat SMKS Tugas Prakarsa Siliwangi yang disampaikan kepada KCD Disdik Jabar Wilayah X tertanggal 22 Juni 2026, bahwa ada surat pernyataan dan video permintaan maaf dari orang tua siswa kepada pihak sekolah sebagai lampiran surat tersebut. Sehingga pihak sekolah tidak bersedia audensi dengan LSM CIB yang bertempat di kantor KCD. Dari situ jelas, kami menduga bahwa pemberian ijazah tersebut dilatarbelakangi karena adanya kegiatan audensi yang kami ajukan kepihak KCD. Bukan murni memberikan sesuai dengan kewajibannya. Karena berdasarkan informasi, ijazah tersebut sudah ditahan sejak siswa tersebut lulus pada tahun 2024,” tambahnya.

Boby juga menekankan kepada pihak KCD Wilayah X Dinas Provinsi Jawa Barat untuk dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, terkait masih adanya sekolah SMA/SMK swasta yang menahan ijazah siswanya lantaran belum melunasi biaya administrasi kepada pihak sekolah. Adapun terkait pembiayaan sekolah, menurut Boby, silahkan pihak pemerintah dan pihak sekolah untuk mencari solusi terkait sumber dana pembiayaan sekolah agar hak masyarakat dalam mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun, dapat terpenuhi tanpa terbebani masalah persoalan biaya. (R01/is)