
CIREBON (rq) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrabuana Indonesia Bersatu tengah menyoroti penanganan permohonan dokumen persyaratan lelang dan risalah lelang yang diajukan oleh Evi Sukaesih selaku debitur BRI KC Cirebon Gunung Jati kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Dalam hasil konfirmasi yang dilakukan, Selasa (31/3/2026), pihak KPKNL Cirebon menyatakan bahwa tidak dipenuhinya permohonan dokumen bukan karena tidak bersedia memberikan, melainkan karena adanya keterbatasan yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
Namun demikian, LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara normatif semata. Melainkan ada juga hak – hak debitur dalam hal ini adalah pemilik objek lelang untuk mengetahui secara transparan dalam proses dan mekanisme lelang yang sedang berjalan.
Tak sampai disitu, LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu juga menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam proses pengajuan lelang yang patut didalami lebih lanjut, baik kepada pihak KPKNL Cirebon dan BRI KC Cirebon Gunungjati selaku kreditur yang mengajukan permohonan lelang.
“Di satu sisi KPKNL berlindung pada aturan, regulasi menteri keuangan yang menjadi landasan. Tetapi di sisi lain muncul dugaan bahwa proses pengajuan lelang dari pihak kreditur, dalam hal ini BRI KC Cirebon Gunungjati, tidak sepenuhnya bersih dan transparan,” ujar Bobby selaku Wakil Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada oknum di internal KPKNL serta pihak Bank BRI Cabang Cirebon Gunung Jati, Kota Cirebon, yang beralamat di Jalan Cipto Mangunkusumo. Bobby mengatakan pihaknya menduga adanya dugaan praktik yang mengarah pada manipulasi data dan/atau proses mal administratif yang disengaja dalam proses pengajuan lelang.
“Tidak menutup kemungkinan ada upaya untuk ‘meloloskan’ permohonan lelang dengan cara – cara yang tidak semestinya. Sehingga seolah – olah seluruh persyaratan formil diajukan telah terpenuhi di hadapan KPKNL,” tegasnya.
Menurutnya juga, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu sangat berbahaya karena dapat menyesatkan lembaga negara seperti KPKNL dan berpotensi merugikan bagi pihak debitur dalam hal ini pemilik hak tanggungan atau agunan kredit, tanpa melalui prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan kredit yang lebih manusiawi.
Lebih lanjut, LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu juga menekankan bahwa KPKNL tidak boleh hanya berperan sebagai lembaga administratif yang melaksanakan lelang semata, tetapi juga harus memiliki fungsi verifikasi yang ketat dan independen terhadap setiap permohonan lelang yang diajukan oleh pihak penjual, khususnya perbankan dalam sengketa objek hak tanggungan atau agunan kredit.
“Jika ada data yang dimanipulasi sejak awal oleh pihak pemohon atau pihak tertentu, maka KPKNL juga harus bertanggung jawab secara moral untuk memastikan kebenaran materiilnya, bukan hanya sekedar formalitas dan berlindung dibalik regulasi yang membatasi kewenangannya untuk melakukan verifikasi,” tambahnya.
LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu juga mendesak agar dilakukannya audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proses lelang yang melibatkan debitur atas nama Evi Sukaesih, termasuk membuka ruang transparansi terhadap dokumen yang tidak termasuk kedalam kategori yang dikecualikan.
“Berdasarkan kajian dan analisa kami, kasus ini dinilai bukan hanya persoalan individu semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan sistem lelang negara yang transparan dan profesional, yang termasuk didalamnya adalah soal integritas lembaga keuangan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari sistem yang tidak transparan dan sewenang – wenang. Jika benar ada oknum yang bermain, maka harus diungkap dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak KPKNL Cirebon dan BRI Cabang Gunung Jati belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu juga menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum maupun pengawasan publik yang lebih tinggi. (R01/is)

