Lanjut ke konten

ATR/BPN Kabupaten Cirebon Bantah Proses Buka Blokir Lambat, Kekurangan Administrasi Jadi Penyebab

31 Maret 2026

CIREBON (rq) – Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon menyatakan bahwa proses pembukaan blokir sertifikat tanah masih menunggu kelengkapan administrasi berupa surat pengangkatan sita dari pengadilan.

Koordinator Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dicki Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tertanggal 23 Februari 2026.

“Surat dari Kejaksaan sudah masuk ke BPN dan saat ini masih dalam proses. Namun, dalam perjalanannya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu surat pengangkatan sita yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri melalui juru sita,” ujar Dicki saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa (31/03/2026)

Ia menegaskan bahwa permohonan pengangkatan sita tersebut harus diajukan langsung oleh pihak pemohon.

“Untuk permohonan sita maupun pengangkatan sita itu diajukan oleh pemohon sendiri,” katanya.

Menurut Dicki, pihak BPN juga akan kembali bersurat kepada pemohon, dalam hal ini Muhidin, guna memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kemarin mungkin ada sedikit salah paham, seolah – olah permohonan tidak diterima. Sekarang sudah bisa kami klarifikasi bahwa sitanya harus diangkat terlebih dahulu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah status sita dicatat dan kemudian diangkat secara resmi, barulah proses pembukaan blokir dapat dilanjutkan oleh BPN.

“Setelah sita perkara dicatat dan diangkat, maka permohonan blokir ini yang akan dibuka,” jelas Dicki.

Terkait lamanya proses, Dicki menuturkan bahwa mekanisme tersebut tidak bersifat instan karena harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses ini memerlukan waktu, karena menyangkut kesiapan dokumen, penandatanganan oleh pimpinan, hingga pengiriman surat,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pembukaan blokir dan pengangkatan sita. (ta)