
CIREBON (rq) – Seorang warga kabupaten Cirebon bernama Muhidin mengeluhkan lambannya proses pembukaan blokir terhadap tujuh sertifikat tanah miliknya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Cirebon. Padahal, menurut pengakuannya seluruh persyaratan administrasi, disebut telah dipenuhi sejak pengurusan dimulai pada bulan Desember 2025.
Muhidin mengaku baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak melakukan transaksi penjualan tanah kepada pihak pembeli. Informasi tersebut didapat dari notaris yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah miliknya berstatus diblokir.
“Saya tahunya justru setelah tanah mau dijual. Ternyata diblokir, akhirnya saya urus dari bulan Desember dengan berbagai persyaratan, semuanya sudah saya penuhi,” ujar Muhidin kepada awak media. Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pemblokiran tersebut sebelumnya dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, terkait dugaan perkara hukum. Namun, menurutnya, kasus tersebut telah selesai dan tidak terbukti. Bahkan barang bukti yang berkaitan telah dikembalikan.
Muhidin menambahkan, pihak Kejaksaan juga telah mengirimkan surat resmi kepada BPN tertanggal 24 Februari 2026 yang meminta agar blokir terhadap sertifikat tersebut segera dibuka.
“Dari kejaksaan sudah ada surat untuk membuka blokir. Tapi sampai sekarang belum juga dibuka,” katanya.
Selama proses pengurusan, Muhidin mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dengan pihak BPN, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.
“Jawabannya selalu disuruh sabar karena masih di pimpinan. Saya hanya minta kejelasan, ini diproses atau tidak,” ujarnya.

Kondisi tersebut juga berdampak pada hubungan dengan pihak pembeli tanah yang telah menunggu lebih dari enam bulan. Menurut Muhidin, situasi tersebut membuat dirinya berada dalam tekanan, karena proses jual beli tidak kunjung selesai.
“Pembeli sudah marah – marah karena terlalu lama. Saya juga bingung karena semua syarat sudah dipenuhi,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan waktu penyelesaian dari pihak BPN. Padahal, menurutnya, dalam standar pelayanan publik,seharusnya ada batas waktu dan kepastian jawaban.
“Saya hanya ingin ketegasan. Kalau memang ada kekurangan, sampaikan. Kalau bisa dibuka, ya segera dibuka,” ucap Muhidin.
Hingga kini, proses pembukaan blokir terhadap tujuh sertifikat tersebut masih belum menemui kejelasan. Muhidin berharap agar pihak BPN segera memberikan kepastian supaya permasalahan yang dihadapinya tidak berlarut – larut. (ta)
