Lanjut ke konten

Gagal Dikonfirmasi Soal Program Desa, Kuwu Sindang Kempeng Dinilai Acuh dan Tidak Kooperatif

22 Oktober 2025

CIREBON (rq) – Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Boby selaku aktivis sosial terkait transparansi penggunaan anggaran desa di Desa Sindang Kempeng, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, berujung gagal. Hal tersebut diduga disebabkan oleh sikap yang dinilai acuh dan tidak kooperatif dari pihak pemerintah desa.

Dikatakannya, berdasarkan surat permohonan konfirmasi resmi yang diajukan sebelumnya, agenda pertemuan dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, yang bertempat di Kantor Kepala Desa Sindang Kempeng pukul 14.00 WIB. Namun, ketika pihaknya mendatangi lokasi pada waktu yang telah ditentukan, kantor desa justru sudah tutup lebih awal, padahal masih jam kerja. Sehingga agenda pertemuan tersebut tidak dapat terlaksana.

“Kami tentunya sangat menyayangkan sikap tersebut. Dengan tidak adanya satu orang pun di kantor desa saat masih jam kerj, menjadi tanda tanya besar. Pemerintah desa seharusnya bersikap terbuka dan transparan terhadap masyarakat. Terutama dalam hal pengelolaan dan realisasi APBDes dari tahun 2022 hingga 2024,” ujarnya, Selasa sore (21/10/2025).

Menurut Boby, dalam permohonan suratnya tersebut ia hanya ingin melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait penggunaan anggaran desa agar supaya publik mengetahui sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa benar – benar berjalan. Namun, upayanya tersebut justru tidak mendapatkan perhatian dan respon yang baik.

“Kami menilai, sikap acuh dan tidak kooperatifnya pemdes Sindang Kempeng, menjadi pertanyaan besar, bagaimana jalannya sistem pemerintahan di desanya. Kami juga mendesak kepada Bapak Bupati Cirebon, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan serta transparan dalam mempublikasikan hasil pemeriksaan penggunaan anggaran desa,” imbuhnya.

Tak cuma itu, Boby juga berharap hasil audit Inspektorat dan sejumlah temuan lapangan di desa Sindang Kempeng bisa segera disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari APBN maupun APBD, dan Pendapatan Asli Desa digunakan di tingkat desa oleh pemdes.

“Kegagalan upaya konfirmasi ini dinilai menjadi cerminan lemahnya keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap instansi pemerintahan wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara,” timpalnya.

Sedangkan, menurutnya juga, dari sisi pengamatan kebijakan publik ia menilai, sikap tertutup pemerintah desa dapat menimbulkan prasangka negatif dan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Sehingga penting bagi semua pihak untuk mendorong penerapan prinsip good governance and clean governance di tingkat desa. Sehingga bisa diketahui bersama, anggaran yang dikelolanya untuk apa saja dan manfaatnya apakah dirasakan oleh masyarakat. (R01/ris)