Lanjut ke konten

Warga Desa Megu Cilik Desak Relokasi Tower Telekomunikasi Usai Insiden Kebakaran

30 April 2025

CIREBON (rq) – Warga Desa Megu Cilik menggelar rapat ke dua, atas tindak lanjut insiden kebakaran tower telekomunikasi yang terjadi pada hari Jum’at (18 April 2025), bersama dengan pihak PT. Protelindo, Pemerintah setempat dan juga pemerintah kabupaten Cirebon, yang dilaksanakan di kantor desa Megu Cilik, Selasa malam (29/04/2025).

Dalam forum tersebut, warga menyuarakan aspirasinya untuk merelokasi tower dari lingkungan warga Kavling Desa Megu Cilik. Usulan relokasi tersebut disampaikan sebagai hasil keputusan bersama warga, dengan alasan kekhawatiran terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan menara tersebut.

Selain faktor keselamatan, warga juga mengeluhkan minimnya fasilitas pendukung di sekitar tower. Penerangan yang kurang memadai serta kondisi lingkungan yang tidak terawat, seperti rumput liar dan sampah, menambah kekhawatiran dan juga mengganggu kenyamanan warga. Bahkan, warga harus rela menggunakan dana pribadi untuk membersihkan area tersebut agar terlihat bersih dan layak.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa warga juga menyampaikan bahwa tower yang telah berdiri selama kurang lebihnya 23 tahun itu, secara teknis dinilai sudah tidak layak berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Merespons keluhan ini, Kepala Desa Megu Cilik mengusulkan diadakannya musyawarah tertutup antara warga dan pihak perwakilan menara tower untuk mencari solusi bersama yang mengedepankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Namun, dalam rapat tertutup yang turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan dari pihak perusahaan tower, menyampaikan kekhawatiran bahwa relokasi yang tidak sesuai prosedur dapat berujung pada tuntutan hukum terhadap warga oleh pihak pemilik menara tower, Pernyataan ini membuat warga bingung, karena banyak dari mereka tidak memahami regulasi yang mengatur hal tersebut.

Menurut perwakilan Dinas PUPR, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12, pendirian tower yang berada dalam radius 5–10 meter dari permukiman masih dianggap memenuhi standar keamanan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kominfo, Fajar, menyampaikan bahwa terdapat tahapan dan regulasi yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan relokasi atau penutupan tower. Ia mengingatkan agar langkah warga tidak melanggar hukum karena bisa berdampak pada proses investasi dan kemajuan wilayah, khususnya di Kabupaten Cirebon.

Kepala Desa juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi agar warga yang melapor tidak justru menjadi pihak yang dilaporkan. Camat Weru turut menegaskan pentingnya koordinasi dan meminta agar jika warga benar-benar menghendaki relokasi, mereka segera melaporkan permintaan tersebut secara resmi ke Tim P3MT untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (R01/Bby)