Lanjut ke konten

Pemdes Penpen Kelola Dana APBDes Tahun 2025 Sebesar Rp 2,4 Miliar

11 Juni 2025

CIREBON (rq) – Pemerintah Desa Penpen Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, pada tahun anggaran 2025 mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari berbagai pendapatan desa, termasuk di antaranya transfer Dana Desa dari APBN yang mencapai Rp1,6 miliar.

Anggaran ini direncanakan akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, baik dalam sektor infrastruktur, sosial, ekonomi, maupun pelayanan publik.

Salah satu aktivis sosial dan penegak informasi publik, Boby, menyampaikan apresiasinya terhadap besarnya APBDes Desa Penpen. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, anggaran tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam pembangunan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Saya secara pribadi maupun secara profesi mengapresiasi anggaran APBDes Desa Penpen tahun 2025 yang mencapai Rp2,4 miliar. Anggaran sebesar itu tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pembangunan lingkungan masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/06/2025).

Lebih lanjut, Boby juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan agar pemerintah desa menjunjung tinggi nilai amanah dalam setiap proses pelaksanaan program pemdes.

“Dengan nilai anggaran yang besar, saya berharap Pemdes Penpen dapat menjaga prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Harapan saya ke depan bisa berdiskusi langsung dengan Bapak Kuwu Penpen untuk mengetahui secara transparan program – program pembangunan yang direncanakan tahun ini,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi media transparansi (Baligho) desa Penpen, anggaran APBDes Penpen adalah sebesar Rp 2.400.029.656,- tersebut bersumber dari, diantaranya :
– Pendapatan Asli Desa (PAD) Rp 60.000.000,-
– Dana Desa (DD) Rp 1.648.518.000,-
– Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 482.636.000,-
– Bagi Hasil Retribusi dan Pajak Daerah (PBH/Paret)  Rp 42.180.400,-
– Bantuan Keuangan Kabupaten (PBK) Rp 36.695.256,-
– Bantuan Keuangan Provinsi (PBP) Rp 130.000.000,-

(R01/ris)