
CIREBON (rq) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB), secara resmi mengajukan permohonan audiensi sekaligus laporan kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon terkait dugaan ketidakterbukaan dan potensi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan tahun 2024.
Permohonan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) menilai, pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan yang wajib diawasi secara ketat, mengingat dana desa bersumber dari uang rakyat melalui pajak.
Dalam surat resminya, LSM CIB menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan kajian lapangan, terdapat indikasi lemahnya transparansi serta kurang optimalnya penyampaian informasi publik kepada masyarakat Desa Megu Cilik, terkait realisasi penggunaan APBDes. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan (transparansi) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, merujuk juga pada sejumlah regulasi penting, yang diantaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang secara tegas mengatur kewajiban pemerintah desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
Ketua Umum DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu Miryanto (Tato) menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan dana desa benar – benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Audit APBDes sangat penting agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Dana desa harus berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah bagi praktik yang merugikan publik,” tegasnya, Selasa (13/1/2025).
Pihaknya juga secara tegas meminta kepada Bupati Cirebon melalui Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk, melakukan audit investigatif terhadap realisasi APBDes Desa Megu Cilik tahun anggaran 2022 sampai tahun 2024; Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak – pihak terkait dalam pengelolaan keuangan desa; Menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
“Kami LSM CIB juga menyatakan kesiapan untuk mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas, serta mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan, apabila dalam hasil audit ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum,” tambahnya.
Menurutnya juga, langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Cirebon, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak – pihak terkait, atas rencana audensi dan pengaduan LSM CIB terhadap APBDes Pemerintah Desa Megu Cilik kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon. (R01/ris)

