Lanjut ke konten

Kuwu Wanasaba Lor Diadukan, Diduga Berhentikan Perangkat Desa Sepihak Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas

11 Desember 2025

CIREBON (rq) – Dunia pemerintahan desa di Kecamatan Talun kabupaten Cirebon kembali bergejolak. Dulwahab, Kepala Dusun (Kadus) Dusun Dalem Desa Wanasaba Lor, resmi mengajukan surat aduan dan permohonan keadilan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, tertanggal 05 Desember 2025.

Dalam surat yang ditandatangani dan bermeterai resmi tersebut, Dulwahab mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur, tanpa musyawarah, tanpa surat peringatan (SP), serta tanpa dasar yang sesuai peraturan perundang – undangan.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan melalui surat aduannya antara lain: – 1. Tidak pernah menerima SP 1, SP 2, maupun SP 3 sebagaimana diatur dalam ketentuan penindakan disiplin perangkat desa; – 2. Pemberhentian dilakukan tanpa musyawarah bersama BPD sebagaimana diatur dalam regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; -3. Tidak ada alasan objektif yang dapat dijadikan dasar pemberhentian; – 4. Tidak diberi hak klarifikasi atau pembelaan diri; – 5. Hak-haknya sebagai Kadus tidak pernah diterima sepenuhnya, mulai dari tunjangan sampai perlindungan saat menjalankan tugas;.

Dulwahab menilai proses tersebut bukan hanya menabrak etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 dan Perbup Cirebon terkait tata cara pemberhentian perangkat desa.

Menyikapi aduan tersebut, Bobby, selaku aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik yang sering mengawal isu pemerintahan desa di Kabupaten Cirebon, memberikan komentar keras. Ia menilai perlu adanya sikap yang tegas dari pemerintah kabupaten Cirebon, mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.

“Jika benar Kadus diberhentikan tanpa prosedur, ini bukan sekedar pelanggaran administratif. Tetapi ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Negara tidak boleh kalah oleh ego jabatan segelintir oknum yang tidak bisa membedakan antara sisi profesionalitas dengan sisi kepentingan pribadi,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Bobby, pola pemberhentian sepihak perangkat desa harus diusut tuntas, karena dapat membuka ruang terjadinya praktik kekuasaan dalam jabatan dan kesewenang – wenang yang dapat mencederai rasa keadilan.

“Perangkat desa itu bukan mainan kepala desa. Ada aturan, ada mekanismenya. Kalau hal ini terus dibiarkan, hari ini Kadus, besok bisa siapa saja. Lalu fungsinya peraturan dibuat untuk apa ? Jika tidak dijalankan terus mau pakai aturan yang seperti apa ?,” tanyanya.

Ia juga menegaskan, bahwa kasus seperti itu juga dapat dikategorikan sebagai Maladministrasi, Pelanggaran prosedur jabatan dan penyalahgunaan wewenang (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan), serta potensi pelanggaran etik penyelenggara pemerintahan desa.

“Saya menuntut DPMD, Camat Talun, dan Bupati Cirebon untuk tidak diam. Ini bukan sekedar persoalan pribadi, tapi integritas tata kelola pemerintahan desa. Semestinya kepala desa juga tidak berpolitik soal urusan jabatan perangkat desa. Karena semuanya sudah diatur dengan jelas. Ada mekanisme dan prosedurnya,” ucap Bobby.

Tak cuma itu, Bobby juga menambahkan bahwa tindakan sepihak tanpa memberikan ruang pembelaan, bisa menimbulkan preseden buruk dan pertanyaan yang sangat besar bagi publik. Ada apa sebenarnya yang menjadi penyebab pemberhentian, pasti menjadi pertanyaan ditengah masyarakat.

“Kalau perangkat desa bisa diberhentikan tanpa SP, tanpa musyawarah, tanpa alasan, maka hukum apa yang sedang kita pakai ?. Ini era demokrasi, bukan era feodal. Segala kebijakan publik harus bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakannya juga, dalam aduannya tersebut, Dulwahab meminta agar DPMD menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Dilakukannya pemeriksaan atas proses pemberhentiannya. Diberikan keadilan yang objektif dan proporsional. Hak – haknya dipulihkan, jika memang terbukti pemberhentian dilakukan secara tidak sah.

“Ia juga menembuskan surat aduannya itu ke berbagai instansi terkait lainnya yang diantaranya adalah : Bupati Cirebon, Camat Talun, Inspektorat, BKPSDM, Kejaksaan Negeri Sumber, Dinas PUPR Provinsi Jabar dan Gubernur Jawa Barat,” imbuhnya.

Bobby juga menegaskan, kembali menyeruaknya kasus pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Cirebon, menambah daftar panjang persoalan tata kelola di pemerintahan desa. Dengan adanya aduan resmi dan sorotan publik itu, menurutnya masyarakat kini menunggu respons cepat dari DPMD, Camat Talun dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Bupati Cirebon, untuk segera menangani persoalan tersebut.

“Kita tidak akan pernah membiarkan demokrasi di desa dirusak oleh tindakan sepihak dan sewenang – wenang para oknum Kepala Desa. Jika ada kesalahan, proseslah dengan aturan yang berlaku. Jika ada rekayasa, bongkar semuanya sampai ke dalam akar – akarnya. Supaya semuanya gamblang dan jelas,” pungkas Bobby.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan maupun klarifikasi resmi kepada kepala desa (Kuwu) Wanasaba Lor terkait persoalan tersebut. (R01/ris)