
CIREBON (rq) – Tidak ada yang lebih menyesakkan bagi rakyat, selain memiliki pemimpin yang hanya tampak di baligho, tapi tak nampak saat dibutuhkan kehadirannya.
Fenomena inilah yang kini mencuat di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dimana kepala desa diduga lebih sering “menghilang dari kantor” ketimbang menjalankan amanahnya, bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya sebagai seorang kepala desa.
Pemimpin yang “menghilang” bukan hanya persoalan absen fisik, tetapi juga hilangnya tanggung jawab etika dan moral. Ketika masyarakat membutuhkan kejelasan, pelayanan dan arah kebijakan, justru mereka diduga dihadapkan pada pintu yang terkesan tertutup rapat dan kabar yang berhembus dari balik dinding: “Pak Kuwu/kades sedang tidak ada.”
Lebih parah lagi, kondisi seperti ini seakan dibiarkan begitu saja oleh lembaga pengawas. DPMD dan Inspektorat seolah memilih berdiam diri. Padahal diam ditengah dugaan penyimpangan, justru menjadikan mereka bagian dari masalah itu sendiri.

Kritik yang disampaikan aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, seperti Boby, seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Sebab, ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan, itu artinya pemerintahan desa sedang berjalan tanpa jiwa.
‘Cirebon dikenal sebagai Kota Wali dimana pemimpin sebagai simbol yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, pengabdian dan kebijaksanaan. Namun bila pejabat publik lebih gemar bersembunyi dari tanggung jawab, bukan tidak mungkin sebutan itu akan pudar, digantikan label sinis: yaitu disebut sebagai “Kota Mati”, tempat dimana jabatan hidup, tapi hati dan nuraninya pemimpinnya mati,” ucap Boby, Jumat (7/11/2025).
Boby menegaskan, sudah saatnya lembaga pengawas dan aparat penegak hukum turun tangan. Jangan tunggu rakyat kehilangan sabar. Karena bila nurani publik sudah padam, yang tersisa hanyalah kegelapan dan di dalam gelap, bayangan para pemimpin yang menghilang akan semakin menyeramkan di tengah – tengah masyarakat Kabupaten Cirebon yang rindu mengharapkan pembangunan. (R01/ris)
