Lanjut ke konten

Dua Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kedawung Dinilai Acuh dan Tidak Kooperatif

13 Juni 2025

CIREBON (rq) – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Boby, seorang aktivis sosial dan penegak informasi publik, terhadap sikap dua oknum Kepala Desa (Kuwu) di wilayah Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, yaitu Kepala Desa (kuwu) Kedawung dan Kepala Desa (kuwu) Pilangsari.

Dikatakan Boby, dugaan sikap acuh dan tidak kooperatif dua oknum Kepala Desa tersebut dikarenakan tidak memberikan tanggapan atas permohonan silaturahmi dan konfirmasi terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Permohonan resmi telah diajukan dengan maksud untuk berdialog dan mendapatkan konfirmasi atas berbagai isu yang berkembang di dua desa tersebut. Agendanya juga dilaksanakan di kantor kecamatan Kedawung. Jadwalnya itu hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 pukul 10.00 wib untuk kepala desa Kedawung dan pukul 13.00 wib untuk kepala desa Pilangsari,” ujarnya, Kamis sore (12/06/2025).

Namun, Boby sangat menyayangkan kedua kepala desa itu tidak menghadiri pertemuan yang telah diagendakan tanpa memberikan penjelasan dan/atau pemberitahuan sebelumnya. Padahal menurutnya, nomor hp juga sudah dicantumkan dalam surat tersebut sebagai sarana untuk komunikasi.

“Surat permohonan secara resmi sudah disampaikan kepada Camat Kedawung untuk melakukan dialog dan konfirmasi terkait APBDes. Sayangnya, kedua kepala desa tersebut tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dan menurut pengakuan pak Camat juga ia sudah mengundang dua kepala desa itu secara langsung. Ini sangat disayangkan sekali. Padahal itu menyangkut kinerja pemerintah desa dan kepentingan masyarakat secara luas,” tegas Boby.

Ia juga mempertanyakan apakah sikap tersebut dilatarbelakangi oleh ketakutan terhadap pertanyaan seputar regulasi dan mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah desa atau apakah karena adanya kekhawatiran akan terkuaknya dugaan penyimpangan pelaksanaan APBDes dari tahun 2020 hingga tahun 2024.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi secara berulang. Ketidakhadiran para Kuwu juga justru memperkuat kecurigaan publik, apakah pengelolaan APBDes itu memang benar dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Boby juga menghimbau kepada pemerintah daerah kabupaten Cirebon dan khususnya instansi terkait agar bisa lebih serius dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Ia juga menekankan akan pentingnya keterbukaan para pemimpin desa terhadap aspirasi dan berbagai pertanyaan dari masyarakat secara luas.

“Kalau memang yang dilakukan itu benar, tak perlu gentar. Dan kalau memang merasa bersih, tak perlu risih. Keterbukaan informasi dan transparansi publik itu sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, profesional dan bersih.” pungkas Boby. (R01/dri)