Lanjut ke konten

Diduga Jarang Ngantor, Kuwu Wanasaba Kidul Diadukan Aktivis ke Pemkab Cirebon

13 Oktober 2025

CIREBON (rq) – Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Bobby, resmi mengadukan Kepala Desa (Kuwu) Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya kepada Bupati Cirebon dan Inspektur kabupaten Cirebon.

Kepada media ini, ia mengatakan pengaduannya tersebut, terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang mengarah pada pelanggaran kedisiplinan dikarenakan kuwu Wanasaba Kidul Diduga jarang masuk kantor dan tidak menjalankan tugas pemerintahan desa sebagaimana dengan mestinya.

“Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Cirebon dan Inspektur Kabupaten Cirebon, kami menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari warga, serta perangkat desa, kepala desa Wanasaba Kidul, diduga tidak melaksanakan kewajibannya berada di kantor desa selama berbulan – bulan.

Kondisi tersebut dianggap menghambat pelayanan publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepala desa,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Bobby juga mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat dan perangkat desa bahwa Kuwu jarang hadir di kantor. Sehingga urusan administrasi warga sering tertunda. Usut punya usut, pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Kuwu Wanasaba Kidul, menurut Bobby karena adanya masalah pribadi. Oleh sebab itu pihaknya juga meminta kepada Inspektorat, untuk menelusuri alasan yang sebenarnya terkait dugaan pelanggaran kedisipilinannya tersebut.

“Pengaduan yang kami sampaikan ini, adalah sebagai bentuk kepedulian kami kepada pemerintah desa Wanasaba Kidul. Kami juga ingin pemerintah desa, khusus Kuwu, dapat bekerja sesuai dengan aturan dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Apalagi jabatan seorang Kuwu adalah jabatan yang luar biasa, jabatan yang secara hakikat ditunjuk langsung oleh Mbah Kuwu Cirebon, untuk meneruskan pesan amanahnya,” ucapnya.

Dalam surat pengaduan tersebut, Bobby juga menegaskan bahwa tindakan kepala desa (Kuwu) yang diduga jarang masuk kantor tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 26 ayat (4) huruf a yang mengatur kewajiban kepala desa untuk melaksanakan pemerintahan desa secara profesional dan bertanggung jawab.

“Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kepala desa harus berada di tempat tugas untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif,” imbuhnya.

Bobby juga mendesak kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon, agar segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengevaluasi kinerja kepala desa Wanasaba Kidul. Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon supaya memberikan sanksi tegas, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan secara sengaja melakukan pelanggaran disiplin kerja.

“Kami percaya Bupati dan Inspektorat kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, transparan dan tegas, agar kedepan tidak ada lagi kepala desa yang abai terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya,” pungkas Bobby. (R01/dri)