Lanjut ke konten

Ada Kades Diduga Langgar 10 Budaya Malu, Aktivis Suarakan Kritik tajam: “Pemimpin Yang Tak Punya Rasa Malu ?”

20 November 2025

CIREBON (rq) – Kritik publik terhadap Kepala Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, semakin menguat. Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Bobby, kembali menyuarakan kritik tajam setelah berkali – kali mendatangi kantor desa Megu Gede, untuk meminta klarifikasi penggunaan Anggaran Keuangan Desa tahun 2021 – 2025. Namun kepala desa tersebut, sangat sulit sekali untuk ditemui.

Menurut Bobby, ketidakhadiran kepala desa yang jarang berada di kantor, bukan cuma terjadi sekali, tetapi berulang – ulang kali. Sehingga menimbulkan dugaan publik adanya pola avoidance atau upaya penghindaran dari kewajiban pengawasan publik ataupun proses klarifikasi sosial kontrol.

“Kami datang untuk melakukan fungsi sosial kontrol, bukan mau memusuhi. Tapi bagaimana mau diawasi kalau kepala desanya saja, seperti bayangan yang hilang ? Pejabat publik kok tidak punya rasa malu begini ? Tidak mau diawasi dan seperti alergi dengan fungsi sosial kontrol,” ujarnya dengan nada tinggi, Kamis (20/11/2025).

Indikasi Pelanggaran 10 Budaya Malu, Banner Sebagai Bukti Komitmen Pun Tak Dipasang

Bobby juga menyoroti tidak adanya banner 10 Budaya Malu yang terpampang di kantor desa. Padahal, pedoman moral tersebut, biasanya dipasang di ruang publik instansi – instansi pemerintahan, sebagai pengingat integritas, moral dan etika kerja. Dan biasanya dipampang juga maklumat pelayanan publik, sebagai wujud keseriusan serta komitmen pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

10 Budaya Malu tersebut meliputi: 1. Malu datang terlambat; 2. Malu pulang lebih awal; 3. Malu tidak masuk kerja; 4. Malu sering minta izin; 5. Malu berpakaian tidak sesuai aturan; 6. Malu tidak memiliki program; 7. Malu pekerjaannya terbengkalai; 8. Malu bila tempat kerja kotor; 9. Malu bekerja tanpa tanggung jawab; 10. Malu tidak memiliki sopan santun & tata krama

“Yang bikin miris, bukan cuma bannernya saja yang tidak ada alias tidak terpampang, tapi hampir semua poin – poinnya itu juga justru terindikasi dilanggar. Ini bukan cuma soal kesalahan kecil, tapi ini juga soal mentalitas pemimpin,” tegas Bobby.

Dirinya juga menilai absennya kepala desa yang berulang kali, telah mencederai kepercayaan masyarakat, serta melemahkan kualitas pelayanan publik yang prima sebagai perwujudan negara di tingkatan pemerintah desa.

Bobby: ‘Jika Inspektorat Diam, Berarti Kinerja dan Sistem Pengawasannya Patut Dipertanyakan ?’

Menurut Bobby, tugas Inspektorat adalah memastikan aparatur desa, termasuk Kepala Desa, menjalankan fungsi pelayanan dan administrasinya sesuai aturan. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan konkrit yang tegas, ataupun supervisi yang jelas dari lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tersebut.

“Kalau inspektorat tetap diam, berarti ada masalah yang lebih dalam. Jangan – jangan bukan tidak tahu, tapi tidak berani bertindak. Atau diduga malah sengaja membiarkan dugaan pelanggaran itu terus menerus terjadi dan berulang. Sehingga dianggap menjadi hal yang biasa dan dapat dimaklumi ?,” ungkap Bobby.

Tak cuma itu, Ia juga menegaskan bahwa, sering absennya kepala desa, merupakan bentuk pelanggaran etika jabatan, disiplin, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik kepada masyarakat. Tidak adanya daftar agenda kegiatan yang jelas, yang terpampang diruang publik, sebagai bentuk transparansi, tanggung jawab, etika moral jabatan seorang pemimpin, dalam menjalankan sistem tertib administrasi.

Aturan dan Regulasi yang Dilanggar ? Aktivis Paparkan Poinnya

Bobby membeberkan berbagai regulasi yang menegaskan kewajiban kepala desa untuk hadir, melayani, dan transparan dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa yang diantaranya :

Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : “Kepala desa wajib menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.; Kepala desa harus memegang etika jabatan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.;”

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.;”

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. : “Mengatur disiplin perangkat desa, termasuk kewajiban hadir selama jam kerja.;”

Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa: “Menegaskan mekanisme perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penggunaan anggaran keuangan desa hingga pelaporan yang harus dibuka kepada masyarakat.;

“Aturan yang mengaturnya itu tidak kurang. Yang kurang itu adalah pelaksanaannya. Dan ketika pejabat publik mangkir dari kewajibannya, itu sama saja mengkhianati amanah rakyat dan amanat Undang -Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bobby.

Jabatan Publik, Bukan Perusahaan Pribadi”, Kades Masih Terus Menghindar dan Bungkamnya Menjadi Misteri ?

Bobby menegaskan bahwa masyarakat, lembaga, organisasi, jurnalis, aktivis, dan pihak manapun yang ingin mencari, mengetahui informasi terkait kegiatan dan program pemerintah Desa, termasuk pengelolaan keuangan desa, memiliki hak penuh berdasarkan peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, untuk mendapatkan keterangan serta penjelasan dari pemerintah desa.

“Kepala desa ataupun pejabat publik, tidak boleh bersembunyi ataupun menghindar dari fungsi pengawasan masyarakat dan pihak terkait lainnya. Kalau tidak siap dan tidak mau untuk diawasi, silakan mundur dan jadi pengusaha ternak burung murai saja. Jangan berlindung di balik seragam jabatan publik,” ucapnya menyindir.

Ia menambahkan bahwa, ketidakhadiran kepala desa bukan hanya soal kedisiplinan, tetapi menyangkut hilangnya, profesionalitas, integritas yang dapat berpengaruh pada sistem akuntabilitas publik, yang dapat memicu, timbulnya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berusaha menghubungi Kepala Desa Megu Gede untuk dimintai tanggapan ataupun keterangannya, terkait dugaan pelanggaran disiplin, ketidakhadirannya dikantor desa yang terus berulang, hingga dugaan minimnya transparansi penggunaan anggaran keuangan desa. (R01/ris)