Lanjut ke konten

Talangi Dana Festival 2025, Camat Talun Terancam Di Sel dan Di Mutasi

17 Juli 2025

CIREBON (rq) – Camat Talun Kabupaten Cirebon, Abdul Roup kini tengah menjadi perbincangan. Hal tersebut disebabkan oleh kabar bahwasanya Festival Talun Ngangeni 2025 digelar dengan menggunakan dana talangan dari Camat Talun.

Adanya kabar tersebut menuai banyak kritikan, ada yang mengganggap sebagai salah satu perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh Camat. Bahkan ada pula yang menilai sebagai upaya memanipulasi anggaran.

Berdasarkan informasi, anggaran untuk gelaran Festival Talun Ngangeni 2025, diduga tidak cair dikarenakan kelalaian dari pihak penyedia yang tidak mengirimkan dokumen penawaran saat tender dilaksanakan.

Kritikan terhadap Camat Talun tak hanya datang dari masyarakat Kecamatan Talun saja. Namun juga banyak kritik yang berasal dari para aktivis, tokoh masyarakat dan organisasi, diantaranya Forum Wartawan Cirebon (FWC) yang diketua oleh Muhadi atau yang akrab disapa Hadi Jarot.

Menurut Hadi Jarot, apa yang telah dilakukan oleh Camat Talun selaku PPK yang memberikan dana talangan, merupakan tindakan yang diluar kapasitas dan tugasnya sebagai seorang Camat.

“Saya menilai apa yang telah dilakukan oleh Camat Talun, merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan upaya dugaan memanipulasi anggaran. Kalau menurut saya itu salah, dasarnya apa Camat memberikan dana talangan untuk kegiatan tersebut? Mengingat Camat sendiri adalah PPK nya, itu sudah jadi unsur manipulasi anggaran. Intinya tidak ada aturannya PPK menalangi anggaran itu,” papar Jarot, Rabu (16/07/2025).

Jarot juga mempertanyakan berkaitan dengan teknis pelaksanaan dan pertanggungjawaban Festival tersebut, yang mana dalam kegiatan tersebut terdapat panitia pelaksana dan juga penyedia jasa (perusahaan) sebagai pemenang tender dan penanggungjawab kegiatan.

“Saya juga bingung, itu ada panitia tapi ada juga perusahaan pelaksananya, antara dua ini hubungannya seperti apa ?,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam beberapa upaya, awak media ketika mendatangi kantor Kecamatan Talun guna konfirmasi, Camat Talun, Abdul Roup tidak pernah berada di kantornya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 menerangkan, bahwa badan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Sementara pada Pasal 18 menjelaskan lebih lanjut tentang bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang, seperti melampaui batas jabatan, wilayah kewenangan, atau bertentangan dengan peraturan.

Pasal 19 juga menetapkan konsekuensi hukum bagi pelanggaran larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk pembatalan keputusan atau tindakan oleh pengadilan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur juga tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 36 mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selanjutnya, upaya konfirmasi akan dilakukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait dengan kode etik dan kepatutan, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa terkait mekanisme proses pelaksaan kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara, serta Inspektorat Kabupaten Cirebon terkait dugaan tindak perbuatan pelanggaran yang dilakukan serta pertanggungjawaban pelaksanaan. (R01/ris)