
CIREBON (rq) – Pasca terjadinya longsor tambang galian C gunung kuda yang terjadi pada Jumat, (30/05/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pemerintah bereaksi cepat. Sejumlah tim gabungan diturunkan untuk mengevakuasi korban yang tertimbun material longsor.
Dari hasil pencarian, baru sekitar 14 orang yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 11 orang lainnya, masih dalam pencarian intensif oleh petugas gabungan. Serta beberapa korban selamat yang sudah ditemukan telah dilarikan ke rumah sakit.
Gubernur Jawa Barat, yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) mengunjungi lokasi longsor di desa Cipanas kecamatan Dukupuntang kabupaten Cirebon. Dalam keterangannya, ia telah mengingatkan tiga tahun lalu, bahwa pertambangan galian c ini tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Karena proses penambanganya sangat membahayakan.
“Tiga tahun yang lalu saya sudah mengingatkan untuk menutup usaha tambang ini (Galian C Gunung Kuda), karena saya menilai pengelolaannya tidak sesuai. Terutama dalam hal standar keamanannya. Tapi waktu itu saya tidak bisa berbuat apa – apa, karena masih sebagai anggota DPR RI. Jadi kewenangan saya terbatas,” ujarnya, Sabtu (31/05/2025).
Diakui KDM, ia telah mengintruksikan kepada Kepala Dinas ESDM provinsi Jawa Barat untuk mencabut izin pertambangan yang ada di lokasi Gunung Kuda. Ia menilai usaha pertambangan tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kelaikan operasional pertambangan.

“Ada 3 izin usaha tambang di lokasi gunung kuda ini. Satu koperasi pondok pesantren dan dua adalah yayasan. Tiga – tiganya sudah kita cabut izinnya untuk kemudian agar pemprov dapat mengevaluasi. Apakah izin serta peruntukannya sudah sesuai, nanti akan kita dalami,” imbuhnya.
Dikatakannya juga, pihaknya akan segera memanggil PT. Perhutani untuk dimintai keterangan berkaitan dengan proses perizinan tambang di lokasi Gunung Kuda tersebut. Ia berharap agar PT. Perhutani bisa menjelaskan berkaitan dengan pemberian izin pertambangan di Gunung Kuda tersebut.
“Izin tambang ini diterbitkan sejak tahun 2020 dan selesai sampai Oktober 2025. Karena ada kejadian ini, kita hentikan dan cabut semua perizinannya. Kita juga akan meminta informasi dari PT. Perhutani, apa alasan diberikannya izin tambang ini. Nanti kita akan dalami semua,” tambahnya.
Terkait persoalan hukum, Gubernur Jabar KDM menyerahkan semua prosesnya kepada pihak yang berwajib. Ia meminta agar pihak penegak hukum mengusut tuntas bukan hanya terkait dugaan pelanggaran SOPnya saja, tetapi juga adanya dugaan pengerusakan kawasan hutan dengan unsur kesengajaan.
“Terkait dengan proses hukum, kita serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib. Kami meminta agar semuanya di usut tuntas. Periksa semua yang terkait. Termasuk juga pemilik izinnya yaitu koperasi dan yayasannya, apakah sesuai dengan peruntukkannya.” tegas KDM.
Untuk para korban, KDM juga mengintruksikan kepada pemerintah provinsi dan daerah untuk memberikan santunan. Termasuk juga menuntut pertanggungjawaban kepada pihak pengelola tambang. (R01/tri)