
BREBES (rq) – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners, secara resmi telah melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Langkah hukum tersebut diambil demi menyelamatkan hak-hak klien mereka, yaitu Ibu Suimah dan Bapak Kosasih, atas objek tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa Karangreja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan objek eksekusi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, berdasarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 385/PAN.PN.W12.U11/HK.2.4/VII/2026 jo. Surat Ralat Nomor 398/PAN.PN.W12.U11/HK.2.4/VII/2026.
Dadan Somantri Indra Santana, S.H., selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, menegaskan bahwa rencana eksekusi tersebut sangat dipaksakan dan mengandung cacat hukum yang fatal sejak proses lelang awal.
“Rencana eksekusi ini didasari oleh proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL Tegal yang kami nilai sangat cacat hukum. KPKNL Tegal menetapkan nilai limit lelang yang sangat tidak wajar, yaitu hanya sebesar Rp 301.050.000,- (tiga ratus satu juta lima puluh ribu rupiah). Padahal, berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa Karangreja dan harga pasar setempat, nilai wajar objek tanah dan bangunan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),” ujar Dadan Somantri Indra Santana, S.H. dalam keterangan tertulisnya melalui siaran Pers, Senin (3/8/2026).
Menurut Dadan, perbedaan nilai yang sangat mencolok tersebut membuktikan adanya kelalaian, ketidaktelitian, dan ketidakcermatan yang nyata dari pihak KPKNL Tegal dalam melakukan penilaian objek.

Sebagai bentuk perlawanan konkret terhadap ketidakadilan tersebut, pihak Kuasa Hukum saat ini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap KPKNL Tegal selaku Tergugat.
“Klien kami saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Gugatan Tata Usaha Negara di PTUN Semarang. Oleh karena itu, sangat tidak adil dan melanggar asas kepastian hukum jika eksekusi tetap dipaksakan berjalan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika eksekusi tetap dilakukan besok, klien kami akan kehilangan hak miliknya secara permanen atas proses lelang yang berpotensi besar dinyatakan batal oleh pengadilan. Ini akan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali,” tegas Dadan.
Dadan menambahkan, permohonan penundaan eksekusi ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat, di antaranya merujuk pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 381 RV yang menegaskan bahwa Hakim berwenang menunda eksekusi apabila terdapat alasan yang sah dan adanya perkara perlawanan/gugatan yang sedang berjalan. Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI juga menegaskan bahwa eksekusi wajib ditunda demi menjaga keseimbangan hak para pihak apabila ada upaya hukum yang sedang berjalan untuk membatalkan dasar eksekusi tersebut.
“Kami sangat meyakini bahwa Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Brebes akan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan. Kami memohon demi keadilan agar rencana eksekusi pengosongan besok ditunda terlebih dahulu, setidaknya memberikan kesempatan yang layak bagi klien kami untuk menyelesaikan upaya hukum yang sedang berjalan di PTUN Semarang,” pungkasnya.
Surat permohonan penundaan eksekusi ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kepala Kepolisian Resor Brebes, Komandan Kodim 0713 Brebes, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, serta Kepala Desa Karangreja, guna memastikan situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Situs resmi PTUN Semarang menyediakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara untuk memantau perkara yang telah terdaftar serta status prosesnya, yang kemudian telah diketahui bahwa atas perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tersebut yaitu perkara No. 53/G/2026/PTUN.SMG. dijadwalkan akan menggelar sidang pertama yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026. Jam. 09.00. WIB. (R01/is)
