Skip to content

Didampingi LSM CIB, Masyarakat Desa Sutawinangun Datangi Mapolres Cirebon Kota Pertanyakan SP2HP

25 Juni 2026

CIREBON KOTA (rq) – Sejumlah masyarakat Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) mendatangi Mapolres Cirebon Kota (CIKO) guna mempertanyakan perkembangan laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemdes Sutawinangun Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2025.

Kedatangan perwakilan masyarakat bersama jajaran LSM CIB tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat permohonan silaturahmi, konfirmasi dan audiensi yang sebelumnya telah diajukan kepada Kapolres Cirebon Kota. Tujuannya adalah untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Namun, agenda audiensi yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, belum dapat terlaksana karena Kapolres Cirebon Kota sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor. Alhasil, pertemuan yang diharapkan masyarakat bersama LSM CIB tersebut harus ditunda.

Meski demikian, masyarakat Desa Sutawinangun yang didampingi LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) menegaskan tidak akan berhenti mengawal proses hukum dan memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

Siswanto Hartoyo, selaku perwakilan masyarakat yang didampingi LSM CIB, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tugas dan kesibukan Kapolres Cirebon Kota. Namun demikian, masyarakat tetap berharap agar dapat diberikan kesempatan untuk bertemu dan berdialog secara langsung.

“Kami memahami apabila Bapak Kapolres sedang memiliki agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Oleh karena itu, kami akan kembali mengirimkan surat permohonan audiensi agar diberikan waktu untuk bertemu secara langsung. Harapan kami agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan perkembangan laporan yang telah kami sampaikan secara terbuka dan transparan,” ujarnya.

LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) sebagai pendamping masyarakat juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga secara konstitusional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. LSM CIB menilai keterbukaan informasi terkait perkembangan laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat Desa Sutawinangun bersama LSM CIB berharap, Kapolres Cirebon Kota berkenan meluangkan waktu untuk menerima silaturahmi tersebut sebagai bentuk sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan untuk mencari perhatian ataupun menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mengawal penggunaan anggaran publik serta mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

“Kami tetap percaya kepada Polri, khususnya Polres Cirebon Kota. Besar harapan kami agar Bapak Kapolres berkenan memberikan waktu dan ruang kepada masyarakat yang didampingi LSM CIB untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan,” tutup Boby. (R01/is)