Lanjut ke konten

Dugaan Manipulasi Administrasi dan Penyalahgunaan Wewenang Menguat, Pemberhentian Perangkat Desa Wanasaba Lor Dipertanyakan

3 Februari 2026

CIREBON (rq) – Dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan wewenang mencuat terkait pemberhentian sepihak Dul Wahab, yang diketahui merupakan perangkat Desa Wanasaba Lor (Wanlor), Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pemberhentian tersebut menuai sorotan publik setelah ditemukan kejanggalan pada penggunaan nomor register dalam surat rekomendasi kecamatan Talun yang diduga menjadi dasar kebijakan tersebut.

Berdasarkan data resmi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Cirebon nomor 23 tahun 2018 seri E tentang Klasifikasi Arsip menerangkan bahwa penggunaan nomor dalam berbagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, tak terkecuali pemerintah kecamatan, sudah diatur sesuai dengan fungsi dan kegunaannya dalam proses administrasi surat menyurat oleh pemerintah kabupaten Cirebon.

Kode tersebut juga merupakan identitas administratif baku yang wajib digunakan dalam setiap produk administrasi pemerintahan. Namun demikian, dalam surat register yang tertuang dalam rekomendasi Kecamatan Talun terkait pemberhentian perangkat Desa Wanasaba Lor, justru tercantum nomor register 400.10.1 tanggal 2.1 tentang pemberhentian perangkat desa Wanasaba Lor atas nama Dul Wahab.

Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan memicu dugaan bahwa dokumen resmi pemerintah kecamatan Talun yaitu surat rekomendasi Camat Talun  tidak disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Bahkan terkesan kurangnya ketelitian dan kehati – hatian dalam proses administrasinya, yang dapat merugikan hajat hidup seseorang yaitu Dul Wahab yang diberhentikan sebagai perangkat desa Wanasaba Lor dengan memperhatikan surat rekomendasi Camat Talun nomor : 400.10.1 tanggal 2.1 yang tercantum dalam Surat Keputusan Kuwu Wanasaba Lor nomor : 400.10.2.2/Kep.02-Sekret./2024 pertanggal 18 Januari 2024.

Menanggapi persoalan tersebut, Boby, selaku aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa kejanggalan administrasi tersebut harus diusut secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut – larut.

“Jika benar nomor register yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan resmi pemerintah, maka ini bukan lagi kesalahan administratif biasa. Ini patut diduga sebagai manipulasi dokumen yang memiliki implikasi hukum serius,” ujar Boby, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya juga, pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan aturan hukum yang sah. Apabila dasar administrasinya bermasalah, maka keputusan pemberhentian tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.

Lebih lanjut, Boby secara tegas meminta Bupati Cirebon beserta Kejaksaan, Polresta Cirebon, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami meminta Bupati Cirebon, Kejaksaan, Polresta, BKPSDM, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Cirebon, agar serius menindaklanjuti persoalan ini. Prosesnya harus dibuka secara terang benderang agar saudara Dul Wahab benar – benar mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya, sesuai harapan dan impiannya selama ini yang belum pernah terwujud,” tegas Boby.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pemalsuan atau manipulasi register surat, maka pihak – pihak yang terlibat, dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun, di samping sanksi administratif berat sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib administrasi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa se – kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Guna menindaklanjuti kebenaran dan menguak adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan mal administrasi dalam proses pemberhentian Dul Wahab sebagai perangkat desa Wanasaba Lor, Boby akan menempuh jalur yang lebih tinggi kepada pihak – pihak terkait, guna mengungkap proses yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. (R01/ris)