
CIREBON (rq) – Dugaan pemecatan sepihak terhadap Dulwahab, Perangkat Desa Wanasaba Lor (Wanlor), Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kini memasuki tahap yang lebih serius.
Melalui kuasa dan pendampingan yang bersangkutan, Bobby, selaku aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, menempuh jalur resmi dengan meminta transparansi kepada aparat pemerintah kecamatan agar tidak berlindung di balik jabatan dan prosedur yang semu.
Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, Bobby secara resmi melayangkan permohonan salinan dokumen dan data pelengkap, yang diantaranya Rekomendasi Camat Talun beserta lampirannya, serta permohonan pengajuan rekomendasi dari pemdes Wanasaba Lor, yang menjadi dasar kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Talun.
Permohonan tersebut menurut Bobby, bukanlah urusan basa – basi administratif, melainkan uji terbuka terhadap integritas dan profesionalisme Camat Talun, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam hal pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.
“Salinan dokumen yang kami minta mencakup: Rekomendasi Camat Talun Nomor 400.10.1 tanggal 2 Januari tentang pemberhentian Perangkat Desa Wanasaba Lor beserta seluruh lampirannya; Surat permohonan pemberhentian dari Pemerintah Desa Wanasaba Lor, termasuk dasar, kajian, dan bukti administratifnya,” terang Bobby.
Tak cuma itu, ia juga menegaskan, bahwa jika pemecatan dilakukan tanpa adanya prosedur, tanpa pembelaan dari perangkat desa terkait, dan tanpa dilandasi adanya dasar hukum yang sah, maka Camat Talun patut diduga tidak hanya lalai, tetapi juga berpotensi melanggengkan adanya dugaan maladministrasi.
“Camat bukan “tukang stempelnya” kepala desa. Jika rekomendasi dikeluarkan tanpa verifikasi dan kajian hukum yang memadai, maka itu adalah bentuk pembiaran dugaan pelanggaran administrasi negara,” tegas Bobby.
Ia mengingatkan, bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri 67 Tahun 2017, serta Perbup Cirebon Nomor 173 Tahun 2023, secara tegas mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui proses yang objektif, berjenjang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bobby juga menekankan, menutup akses dokumen publik dan penghalangan mendapatkan informasi, sama saja dengan melawan ketentuan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius oleh badan penyelenggara keterbukaan informasi publik.
“Jika Camat Talun merasa kalau proses itu bersih, terbuka, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari siapapun, silakan buka seluruh dokumennya. Tapi jika dokumen itu disembunyikan ataupun sengaja ditutup – tutupi, wajar kalau publik berhak curiga bahwa ada yang sedang ingin dilindungi,” ujarnya.

Lebih jauh, Bobby juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di tingkat kecamatan saja. Apabila dalam tenggat waktu yang sudah diatur di dalam undang – undang, dokumen yang diminta tersebut tidak diberikan, atau bahkan ditemukan adanya dugaan kejanggalan, maka pihaknya akan menempuh langkah yang lebih tinggi.
“Apa yang sedang kami perjuangkan ini bukan cuma sekedar urusan administrasi saja, akan tetapi hak konstitusional semua pihak. Disitulah letak profesionalisme, prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab akan diuji. Kita juga akan melangkah ke Inspektorat Kabupaten Cirebon, Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik, BKPSDM hingga kepada proses hukum, apabila ditemukan adanya unsur – unsur yang disengaja yang diduga menyalahi aturan perundangan – undangan,” imbuhnya.
Dikatakan Bobby, adanya dugaan kasus seperti itu menjadi cermin buruk bagi tata kelola pemerintahan desa, jika aparat kecamatan gagal dalam bersikap netral dan justru seolah – olah cuma menjadi perpanjangan tangan kepentingan kekuasaan di desa, maka wajib hukumnya Bupati mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembenahan dan evaluasi secara total dan objektif.
“Publik kini menunggu transparansi dan sikap profesionalisme Camat Talun atas pemintaan salinan dokumen tersebut. Akankah ia berdiri di atas hukum dan berpihak pada kebenaran dan aturan, atau justru lebih memilih untuk tenggelam bersama dugaan pelanggaran administrasi. Biarlah waktu nanti yang akan menjawab,” pungkasnya. (R01/ris)
