
CIREBON (rq) – Warga Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, kabupaten Cirebon, dibuat geram setelah proyek peningkatan Jalan Ki Sabalanang yang menelan anggaran Rp 485 juta itu retak, hanya seminggu setelah dicor.
Retak memanjang terlihat jelas di beberapa titik, bahkan sebelum dilewati kendaraan berat. Warga menyebut itu sebagai “retakan mahal” yang menunjukkan dugaan permainan kualitas secara terang – terangan. Retakan dini seperti itu hampir mustahil terjadi jika beton dicor sesuai standar.
Bobby mengatakan para warga menyimpulkan satu hal yaitu ada yang tidak beres dengan material, teknik, atau pengawasannya dari instansi terkait. Dugaannya kuat mengarah pada campuran material yang “dipermurah”, volume beton yang diduga disunat, curing yang diduga diabaikan, pengawasan yang diduga dibuat longgar, atau diduga ada instruksi tertentu agar pekerjaan dipercepat tanpa kualitas.
“Sederhananya kalau beton bagus, tidak akan retak secepat ini. Ini bukan sekadar retak. Ini adalah bukti jejak permainan uang rakyat ! Mengatasnamakan pembangunan, tetapi kualitasnya diabaikan. Peraturan seolah cuma tulisan diatas kertas. Sementara urusan teknis, semua aman selama ada cicis (uang),” ujar Bobby, Senin (8/12/2025).
Bobby yang juga sebagai aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, mengkritisi dengan nada yang sangat keras. Menurutnya, jika semua dijalankan sesuai dengan prosedur, dan pengawasannya benar – benar dijalankan oleh instansi terkait, tidak mungkin akan terjadi kesalahan teknis, apalagi sampai berakibat fatal.
“Retak begini? Seminggu setelah dicor? Ini bukan kebetulan. Saya menduga itu adalah pola! Saya mencium adanya dugaan permainan kotor dari hulu ke hilir. Dari Kepala Dinas PUTR, PPK, Pengawas, sampai tukang cor. Semua harus diperiksa!,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa proyek infrastruktur yang retak dini tersebut, hampir selalu berkaitan dengan persoalan mutu beton yang “dikendalikan” oleh pihak tertentu.
“Retakan ini seperti sidik jari korupsi. Beton tidak akan bohong! Kalau baru dicor langsung rusak, pasti ada yang “disunat”. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini indikasi kejahatan anggaran,” tambahnya.
Boby juga menyentil keras adanya dugaan kongkalikong antara pejabat dan kontraktor. Menurutnya, semua yang terlibat dari mulai Kepala Dinas sampai dengan Pelaksana Kegiatan, wajib hukumnya untuk dilakukan pemeriksaan oleh Aparat yang berwajib.
“Kalau CV Adrian mau main – main dengan kualitas, itu adalah pidana. Kalau konsultan pengawas tutup mata, itu kejahatan berjamaah. Dan kalau Dinas diam saja, berarti ada sesuatu yang mereka sembunyikan.” jelasnya.
Aparat Penegak Hukum harus turun! Jangan tunggu viral, jangan tunggu laporan resmi. Ini fakta lapangan.
Dikatakan Bobby, uang rakyat sudah dipakai, rakyat ini berhak untuk mendapat kualitas pekerjaan infrastruktur terbaik. Kalau tidak, menurutnya hal itu adalah dugaan perampokan anggaran yang secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan semua unsur pengelolaannya.
“Kami menduga bahwa SNI dan Aturan Teknisnya sengaja dilanggar mentah – mentah. Bila retakan dini terbukti akibat mutu buruk, maka proyek ini berpotensi melanggar tiga standar utama yaitu diantaranya :
1. SNI 2847:2019 Mengatur mutu dan komposisi beton. Jika mutu diturunkan adalah pelanggaran; 2. SNI 1737:2008 Mengatur perencanaan perkerasan beton. Retak awal menunjukkan dugaan kegagalan struktural; 3. SNI 4431:2011 Mengatur pelaksanaan pengecoran, vibration, dan curing. Kalau curing diabaikan hasilnya beton pasti retak.
Selain SNI, proyek pemerintah juga wajib patuh dan tunduk pada: Perpres 12/2021 Melarang pengurangan mutu dan manipulasi volume; Permen PUPR 14/2020 Menegaskan kewajiban mutu beton dalam proyek pemerintah. Jika terbukti ada pengurangan kualitas, maka kontraktor, pengawas, bahkan pejabat terkait bisa terseret pidana,” jelasnya.
UU Tipikor Mengintai, Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara
Bobby menyebutkan, jika penyidikan menemukan adanya kerugian negara, maka beberapa pasal berikut dapat dikenakan yaitu diantaranya : Pasal 2 UU Tipikor, Memperkaya diri dengan merugikan negara diancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara; Pasal 3 UU Tipikor, Penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara; Pasal 7 UU Tipikor, Mengurangi mutu pekerjaan, terancam hukuman 2 sampai 7 tahun penjara; Ditambah : Pasal 55 – 56 KUHP (turut serta / membantu melakukan). Semua yang terlibat bisa ikut terseret.
Warga bersama aktivis meminta kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) beserta dengan APH untuk melakukan audit forensik konstruksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap : 1. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon; 2. PPK; 3. Konsultan Pengawas; 4. Direktur CV Adrian; 5. Mandor & Pekerja Lapangan.
“Yang dipertaruhkan itu bukan hanya kualitas jalan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mau sampai kapan, para oknum perampok uang rakyat, bebas merdeka melakukan aksinya. Sekarang sudah saatnya masyarakat bangkit dan bersuara menuntut keadilan dan hak – haknya,” tegas Bobby.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa kejadian retaknya jalan beton itu bukan cuma sekedar insiden teknis. Retaknya Jalan itu, menurutnya adalah retaknya juga Kepercayaan Publik terhadap pemerintah.
“Kalau jalan saja tidak bisa dibuat dengan jujur, bagaimana dengan proyek miliaran lainnya? Ini alarm keras! Dan saya pastikan, gerakan masyarakat ini tidak akan berhenti sampai yang bermain – main dengan uang rakyat, mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Bobby. (R01/ris)

