
CIREBON (rq) – Kepolisian Resor Kota Cirebon, (Polresta Cirebon) mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon yang diduga dilakukan oleh satu tersangka berinisial W (58) yang merupakan seorang guru, Selasa (7/10/2025).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, Polresta Cirebon telah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Perbuatan tersangka W diduga, dilakukan pada Agustus 2025 di rumahnya dan di lingkungan sekolah. Saat belajar mengajar, tersangka melakukan perbuatan kepada korban yang dilakukan pada waktu yang berbeda, dengan cara meremas bagian sensitif dan meraba tubuh korban.
Modus tersangka, diduga memberikan iming – iming atas dasar suka dan sayang terhadap anak kecil. Korban adalah siswanya adapun tersangka W merupakan seorang tenaga pendidik di salah satu SD di kecamatan Weru.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh W, kini korban merasa tidak nyaman apabila bertemu dengan tersangka dan merasa trauma. Akibatnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ujarnya.

Dijelaskannya, kepada Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang – Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (R02/ta)