
CIREBON (rq) – Kepala Desa (Kuwu) Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Ia dinilai tidak bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat, karena jarang hadir di kantor desa. Kondisi telah dianggap telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri mengenai disiplin kepala desa.
Minimnya sosialisasi, himbauan, serta penerapan sanksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Inspektorat Kabupaten Cirebon membuat persoalan ini terus berlarut. Dampaknya, pelayanan publik di Desa Megu Gede kerap terhambat dan menimbulkan keluhan masyarakat.
Boby, aktivis sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik, mendesak pemerintah daerah agar segera bertindak tegas. Menurutnya, jabatan kepala desa bukan hanya sekadar formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap pekerjaan pasti punya aturan. Kalau kita kerja di pabrik, jam masuknya itu jam 8 pagi dan pulang jam 4 sore, tapi kita datang jam 9 – 10 pagi, lalu pulang jam 2 – 3 sore, jelas akan kena sanksi, bahkan gaji pun bisa dipotong. Tapi kalau kepala desa masuk jam 9 – 10 lalu pulang jam 2 – 3, tidak ada sanksi sama sekali. Malah kadang gak ngantor sama sekali, datang ke kantor cuma “setor muka”, terus pergi lagi, gak tahu kemana, tapi gajinya tetap utuh, tidak pernah dipotong. Ini sungguh ironis,” tegas Boby, Selasa (27/8/2025).
Ia juga menambahkan, ketidaktegasan aparat pengawas baik dari tingkat kecamatan sampai dengan pemerintah daerah, membuat Kepala Desa Megu Gede seakan terlena dan melupakan tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, Boby berharap adanya transparansi, disiplin, serta keseriusan dari pemerintah daerah, khususnya DPMD dan Insektorat, agar pelayanan publik benar – benar berpihak kepada masyarakat.
“Selayaknya lembaga ataupun organisasi negara, semuanya tentu dikelola dengan berbagai macam regulasi dan peraturan. Baik dari tingkat pusat, provinsi, daerah, bahkan sampai tingkat desa. Tapi kalau aturan saja tidak ditaati, bagaimana bisa menjalankan sistem manajemen secara profesional dan akuntabel. Menjadi seorang pejabat publik semestinya sadar dan paham tentang tupoksi dan tanggung jawabnya. Termasuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan para staf ataupun perangkatnya sebagai wujud tata kelola manajemen yang baik dan terintegrasi,” pungkasnya. (R01/ris)