
CIREBON (rq) – Insiden kebakaran yang terjadi di sekitar menara telekomunikasi (tower) di Blok Kapling, Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, memicu keresahan warga. Sejumlah tokoh masyarakat kini mendesak agar menara tersebut segera direlokasi demi keamanan lingkungan.
Permintaan relokasi itu disampaikan secara langsung oleh Bobby, seorang aktivis sosial, melalui surat resmi pada tanggal 28 April 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Protelindo dan salinannya ditembuskan kepada Bupati Cirebon, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon juga pemerintah setempat. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh perwakilan masyarakat yang berada di blok Kapling desa Megu Cilik.
“Pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Diskominfo Kabupaten Cirebon, dalam agenda silaturahmi dan konfirmasi kami menanyakan berkaitan dengan regulasi, mekanisme dan teknis menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) khususnya yang berada di wilayah desa Megu Cilik, pasca insiden kebakaran yang diduga berkaitan dengan pemeliharaan komponen BTS tersebut,” terangnya, Rabu (07/05/2025).
Diakui Bobby, pada pertemuan saat itu pihaknya ditemui langsung oleh Kasi Aplikasi, Raditya sebagai perwakilan Kepala Diskominfo. Namun saat itu, ketika dikonfirmasi mengenai perizinan, pihak Diskominfo Kabupaten Cirebon mengaku belum berkoordinasi dengan DPMPTSP selaku dinas yang mengurusi tentang perizinan. Bobby mengaku kecewa terhadap sikap pasif yang ditunjukkan oleh instansi tersebut.
“Untuk mengetahui lebih jauh perkembangan penanganan keluhan warga desa Megu Cilik itu, saya kembali mendatangi kantor Diskominfo untuk menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kominfo. Kemudian salah satu pegawai mengarahkan untuk bertemu dengan Tomi, salah satu staf sekretariatan. Saat berdialog dengan Tomi, secara tidak sengaja Kepala Dinas keluar dari salah satu ruangan, dan ketika melihat saya bersama rekan-rekan, beliau justru pergi permisi didepan kami, menghindar seperti ikan sepat,” ungkap Bobby.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok pelayanan Dinas Kominfo terhadap masyarakat diantaranya mencakup penerimaan, pemrosesan, dan pengelolaan aduan terkait menara tower. Selain itu, Diskominfo juga memiliki kewajiban memastikan pemenuhan standar izin dan keselamatan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi dan dampak lingkungan dari keberadaan menara tersebut.
“Secara rinci, fungsi Dinas Kominfo dalam konteks ini yaitu meliputi, menerima dan memproses aduan terkait pembangunan atau keberadaan menara tower. Melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap persyaratan teknis, izin, serta standar keselamatan dan lingkungan. Memediasi dalam penyelesaian masalah antara warga, pemilik menara, dan pihak operator. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi dan dampak lingkungan. Pengawasan dan penegakkan aturan untuk memastikan kepatuhan dan menindaklanjuti pelanggaran kepada pihak-pihak terkait,” tegas Bobby.
Dengan adanya desakan relokasi menara telekomunikasi tersebut, warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan secara aktif dalam menanggapi kekhawatiran warga dan mengambil langkah nyata demi keselamatan serta kenyamanan lingkungan warga sekitar. (R01/dri)