
CIREBON (rq) – Menanggapi insiden kebakaran menara telekomunikasi (tower) atau BTS (Base Tranceiver Station) di Desa Megu Cilik Blok Kavling, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, melalui Kepala Seksi Aplikasi, Raditya menyampaikan bahwa pihak pemerintah telah mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada perusahaan pemilik menara. Teguran tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, Senin (28/04/2025) Raditya menjelaskan bahwa saat ini telah berlaku regulasi baru yang menggugurkan ketentuan peraturan sebelumnya, khususnya terkait perizinan menara telekomunikasi. Ia menyebutkan bahwa kewenangan perizinan kini sepenuhnya berada di bawah Badan Tunggal Nasional Sistem Perizinan (BTNsp) atau lembaga berwenang di bidang perizinan dibawah naungan Kementerian Investasi, yang lebih memahami dan bertanggung jawab atas proses tersebut.
Menurutnya juga, terkait hak dan kewajiban pengawasan menara telekomunikasi, Raditya menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meninjau peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Ia juga mengakui keterbatasan pemahaman, terutama terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan akan melihat aturannya sebagai landasan dan dasar hukum.
Meski demikian, Raditya menegaskan bahwa secara teknis, hak dan kewajiban Dinas Komunikasi dan Informatika tetap berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengenai pengelolaan menara telekomunikasi.
Sebagai penutup, Raditya menyarankan agar informasi lebih lanjut dapat langsung dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Untuk informasi lebih jelasnya, nanti langsung saja dengan Kepala Dinas. Saya khawatir terjadi kesalahan karena keterbatasan pemahaman saya terkait hal-hal yang ditanyakan. Lebih baik langsung dengan pimpinan saya,” terangnya. (R01/dri)