
CIREBON (rq) – Terkait persoalan dugaan pelanggaran kedisiplinan kepala desa Karangsari kecamatan Weru kabupaten Cirebon yang tengah mendapat sorotan, Camat Weru segera merespon cepat.
Menurutnya, pemerintah kecamatan Weru telah melakukan pembinaan kepada pemerintah desa Karangsari, bahkan ke seluruh pemerintah desa di kecamatan Weru, untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.
“Kami pemerintah kecamatan (Weru), sudah melakukan pembinaan ke semua desa, termasuk pemdes Karangsari, terkait peningkatan kinerja dan kedisiplinan pemerintah desa. Tetapi kalaupun masih ada keluhan ataupun temuan, nanti kami akan evaluasi,” tagas Camat Weru, Hevazy Aldahari, Rabu (24/12/2025).
Tak cuma itu, menurutnya juga pemerintah kecamatan Weru telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pemerintah desa, termasuk pemdes Karangsari, untuk mentaati regulasi tentang jam kerja, sebagaimana yang tertuang dalam Perbup Cirebon Nomor 17 Tahun 2016, yang menjadi landasan utama mengatur hari dan jam kerja perangkat desa.
“Pemerintah kecamatan (Weru) juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional pemerintah desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon nomor 17 tahun 2016 tentang hari kerja, jam kerja, pakaian dinas dan hak cuti bagi Kuwu dan perangkat desa,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan regulasi yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 17 tahun 2016 tentang hari kerja, jam kerja, pakaian dinas dan hak cuti bagi Kuwu dan perangkat desa, mengatur aparatur desa termasuk kepala desa (Kuwu) bekerja selama 6 hari kerja, dari hari Senin sampai hari Sabtu, dengan ketentuan jam kerja standar pemerintah, yaitu dari pukul 08:00 sampai pukul 16:00 WIB.
Sampai berita ini dipublikasikan, Redaksi masih berupaya untuk meminta tanggapan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon terkait mekanisme kewenangan Inspektorat dalam menangani dugaan adanya pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Kepala desa ataupun perangkat desa di wilayah kabupaten Cirebon. (R01/ris)

