Lanjut ke konten

Tanda Tangan Warga Diduga Dipalsukan, LSM CIB Turun Tangan, Diskominfo Diminta Segera Tindak Tegas

16 September 2025

CIREBON (rq) – Setelah sebelumnya muncul keresahan warga, masyarakat Desa Beber, tepatnya di Blok Pahing RT 002 RW 012, Dusun Pagedangan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, akhirnya memberikan kuasa penuh kepada LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan menara telekomunikasi di wilayah tersebut.

Langkah itu diambil warga untuk mencegah pembangunan menara yang dinilai belum jelas dari sisi perizinan serta dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar.

Dengan mandat tersebut, LSM CIB diharapkan dapat dan mampu mewakili suara masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak – hak warga agar pembangunan menara berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan bersama.

Salah seorang perwakilan LSM CIB, saat dikonfirmasi oleh Boby selaku aktivis sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik terungkap, ketika pihak pemdes Beber ditanya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan warga, sejumlah aparatur desa terlihat gelisah bahkan meminta agar kasus tersebut tidak langsung dilaporkan. Mereka beralasan ingin memusyawarahkan kembali terkait persoalan tersebut.

“Tidak berhenti di sana, LSM CIB juga turun langsung ke lokasi pembangunan menara serta menemui RT setempat. Dari keterangan sejumlah warga, benar adanya dugaan bahwa tanda tangan persetujuan warga telah dipalsukan oleh oknum tertentu,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

Menanggapi hal itu, Boby menilai, apabila dugaan manipulasi data izin warga tersebut benar adanya sesuai fakta, maka hal tersebut adalah tindakan yang sangat memalukan. Karena menunjukkan buruknya tata kelola pemerintahan desa. Dan para oknum aparatur desa tersebut dapat bertindak leluasa dan sesuka hati tanpa memikirkan dampak dan resiko yang akan menimpa masyarakat.

“Bukan cuma itu, yang menjadi pertanyaan besar, kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon juga seperti apa ? Apa ada unsur kesengajaan atau justru ada kelalaian, sehingga seolah membiarkan berdirinya menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin resmi itu. Kami minta supaya Diskominfo segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya,” tegasnya.

Boby juga mengingatkan, jika memang benar belum ada izin, pihaknya mewakili aspirasi warga Desa Beber, Blok Pahing, Dusun Pagedangan, mendesak agar pembangunan menara yang sudah 90% berdiri itu segera dibongkar.

“Jika memang benar adanya berdasarkan fakta – fakta dilapangan belum mengantongi perizinan teknis, maka laksanakan tugasnya sesuai fungsinya sesuai regulasi. Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas belaka, yang ujungnya dapat merugikan masyarakat,’ pungkas Boby. (R01/ris)