Lanjut ke konten

‎Staff Bank Pemerintah Cabang Sumber Jadi Tersangka Korupsi Rp 24 Miliar

2 Oktober 2025

CIREBON (rq) – Kasus korupsi kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini terjadi di salah satu bank berplat merah (milik pemerintah). Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menetapkan tersangka dan menahan staf administrasi berinisial MY, Rabu malam (1/10/2025).

Staf administrasi bank milik pemerintah kantor Cabang Sumber itu diduga melakukan penyalahgunaan dana hingga Rp 24 miliar lebih. Modusnya, memanipulasi sistem perbankan selama tujuh tahun, sejak 2018 hingga 2025.

Kajari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH., MH menegaskan bahwa MY ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp24,67 miliar.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejari pun telah menetapkan MY sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Kelas I selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025,” kata Yudhi, saat konferensi pers didampingi Kasi Intel, Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus, Essadendra Aneksa.

Menurutnya, MY memanfaatkan celah dalam sistem transaksi dengan memindahkan dana dari satu rekening penampung ke rekening lain pada waktu tertentu agar tidak terdeteksi sistem perbankan. Untuk menutupi aksinya, MY menyusun dokumen dan narasi fiktif.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dari 200 transaksi yang dilakukan tersangka secara bertahap,” ungkapnya.

Selain kerugian negara, kata Yudhi, penyidik juga menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Di antaranya, sebuah mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi batik seharga Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet bermerek internasional seperti Louis Vuitton dan MCM.

“Nilai barang – barang ini fantastis. Dompet Louis Vuitton saja ditaksir Rp10 juta,” terang Yudhi.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp131,9 juta yang sempat diblokir di rekening tersangka. Menurutnya, proses pelacakan aset masih terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukuman yang mengancam bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Untuk TPPU, ancamannya mencapai 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Meski baru satu tersangka, tambah Yudhi, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Apakah terdapat pihak lain yang terlibat didalamnya.

“Kami masih mendalami apakah ada aktor lain yang turut berperan dalam kasus ini,” pungkasnya. (ta)