Lanjut ke konten

Siltap Terancam Dirapel, Dana Operasional Desa Nyangkol, Pemerintah Desa Merasa Seperti “Dicekik” Kebijakan

20 Januari 2026

CIREBON (rq) – Isu penundaan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang dikabarkan akan dirapel selama tiga bulan memicu kegelisahan dan kemarahan sejumlah aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Cirebon.

Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak dan seolah “mencekik” kehidupan para perangkat desa yang bergantung penuh pada Siltap untuk menjalankan roda pemerintahan desa, sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.

Sejumlah perangkat desa menilai, apabila penundaan itu benar terjadi, maka pemerintah pusat maupun daerah dianggap abai terhadap realitas hidup aparatur pemerintah desa di lapangan.

“Ini bukan sekedar soal administrasi. Ini soal perut keluarga kami. Kalau Siltap ditahan tiga bulan, kami harus jual apa untuk bayar listrik, PDAM, beli makan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rumah tangga lainnya?” tegas salah satu perangkat desa yang enggan namanya dipublikasikan dengan nada geram.

Tak hanya kebutuhan rumah tangga, menurutnya, para perangkat desa juga mengeluhkan dampak langsung terhadap operasional pemerintahan desa. Tanpa adanya anggaran Operasional Desa di awal tahun, mereka mengaku kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan penunjang pelayanan publik di desa.

“Pemerintah Desa tetap harus melayani masyarakat. Listrik kantor desa harus dibayar, air PDAM tetap jalan dan wajib dibayar, kertas ATK, Wifi, juga harus bayar, kegiatan pelayanan masyarakat tidak bisa berhenti. Tapi kalau hak kami dan anggaran operasional desa ditunda, ini sama saja menyuruh kami dan pemerintah desa bekerja tanpa kepastian untuk kelangsungan hidupnya,” lanjutnya dengan tegas.

Para aparatur Pemdes juga merasa kebijakan tersebut seakan menempatkan mereka dalam posisi serba salah. Di satu sisi dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, di sisi lain kesejahteraan dasar mereka justru terabaikan.

“Kami ini kepala keluarga, imam dalam rumah tangga. Tapi kebijakan seperti ini membuat kami seolah dicekik pelan – pelan. Tidak diberhentikan, tapi juga tidak diberi ruang untuk hidup layak,” ujar perangkat desa lainnya dengan nada kecewa.

Mereka juga menegaskan bahwa Siltap adalah hak, bukan belas kasihan atau tunjangan tambahan. Sementara dana operasional desa ibarat “jantungnya” pelayanan di desa. Penundaan pencairan dinilai berpotensi memicu krisis ekonomi di tingkat keluarga perangkat desa dan berdampak pada stabilitas pelayanan publik di desa.

Sejumlah Pemdes di Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera memberikan kejelasan dan menghentikan wacana penundaan Siltap. Mereka meminta kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada keberlangsungan hidup aparatur desa.

“Kalau pemerintah terus menutup mata, jangan salahkan kami jika kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah makin terkikis. Jangan sampai perangkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan justru menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kepastian isu penundaan Siltap perangkat desa dan dana operasional desa di wilayah Kabupaten Cirebon. (R01/ris)