Lanjut ke konten

Siap – Siap, Kopdes Sudah Bisa Ajukan Dana Pinjaman Bertahap Sampai Rp 3 Milyar

18 September 2025

JAKARTA (rq) – 16.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) segera menerima pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan plafon hingga Rp 3 miliar untuk masing – masing koperasi.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyebut sebanyak 16.000 Kopdes Merah Putih sudah mengajukan proposal pendanaan kepada Himbara. Dari total dana Rp 200 triliun yang sudah ditempatkan pemerintah di perbankan, Kopdes hanya tinggal menunggu pencairan secara bertahap.

Dengan plafon pinjaman Rp 3 miliar untuk masing – masing koperasi, jika dikalikan dengan 16.000 koperasi, maka kebutuhan anggaran bisa mencapai puluhan triliun rupiah.

“16.000 (unit Kopdes) yang sudah mengajukan proposal, tinggal menunggu, menggunakan anggaran yang dari Rp 200 triliun. Jadi kalau 16.000, asumsinya Rp 3 miliar, berarti 16.000 x Rp 3 miliar, tapi itu kan berjenjang juga,” ujar Ferry usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) ditemui di gedung Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, pencairan akan dilakukan secara berjenjang. Tidak seluruh Kopdes langsung menerima sekaligus, melainkan bertahap sesuai kesiapan proposal yang sudah masuk dan diverifikasi oleh pihak bank.

Dengan mekanisme tersebut, kata Ferry, Kopdes lebih fleksibel dalam menentukan arah bisnisnya. Ada yang akan mengelola gerai sembako, gudang logistik, apotek dan klinik desa, ada juga yang menyiapkan usaha penyerapan produk pertanian maupun perdagangan pupuk untuk mendukung musim tanam.

“Tapi kan sesuai dengan mandat mereka, pengajuan seperti yang tadi disampaikan untuk pengelolaan gerai, pengelolaan gudang, kemudian logistik, kemudian apotek dan klinik desa, segala macam gitu. Plus dengan banyak juga Kopdes yang kemarin sudah operasional, itu banyak yang mereka melakukan kegiatan juga menyerap hasil produk masyarakat dan menjual. Itu ada juga yang seperti itu,” paparnya.

Dikatakannya juga, Proposal pinjaman tak berbelit – belit Proposal bisnis yang diajukan sepenuhnya bergantung pada inisiatif Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah tidak mengikat dengan model usaha tertentu, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Ferry mencatat, pemerintah berupaya menyederhanakan proses pengajuan proposal pinjaman bagi Koperasi Desa Merah Putih agar pencairan dana bisa lebih cepat dilakukan.

Menurutnya, sesuai arahan Menko Pangan, Zulkifli Hasan, mekanisme proposal dibuat sesederhana mungkin. Beberapa syarat yang sebelumnya dianggap berbelit, seperti keharusan mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten atau kota, kini telah dihilangkan.

Ia menjelaskan, selama ini sempat ada anggapan bahwa setiap proposal bisnis harus mendapat persetujuan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Padahal, tugas Musdesus hanya sebatas membentuk Kopdes. Setelah koperasi terbentuk, setiap proposal yang diajukan seharusnya cukup disetujui oleh pengurus dan pengawas koperasi yang juga merupakan perwakilan desa. Dengan demikian, mekanisme bisa lebih ringkas dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Lebih jauh, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga telah menyiapkan panduan berupa manual book untuk mempermudah koperasi dalam menyusun proposal bisnis. Buku panduan segera disosialisasikan dalam pertemuan – pertemuan regional yang dimulai esok hari, dengan pendampingan dari Himbara terkait tata cara pencairan dan penyusunan proposal.

Dukungan dari Menteri Keuangan pun dinilai penting, karena dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri (PMK) yang baru, yang memungkinkan besaran pengajuan koperasi desa tidak lagi terbatas pada angka Rp 16 triliun, melainkan bisa lebih besar. Ferry menekankan bahwa sesuai arahan Menko Pangan, percepatan harus dilakukan agar 16.000 Kopdes Merah Putih bisa segera bergerak. 

Penyederhanaan prosedur bukan berarti abai terhadap pengawasan, melainkan justru agar Kopdes yang tingkat pemahaman anggotanya beragam bisa dengan mudah mengakses pinjaman. Pemerintah, menurutnya, sudah menyiapkan mitigasi risiko, mekanisme pengawasan, serta pendampingan agar program ini tetap berjalan dengan akuntabel dan tepat sasaran.

“1.000 unit Kopdes Merah Putih cair hari ini, dana menggunakan PMK lama Per hari ini, Himbara bakal mencairkan pinjaman kepada 1.000 unit Kopdes Merah Putih. Dana yang digunakan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada APBN 2025 senilai Rp 16 triliun,” imbuhnya.

Adapun, penggunaan SAL ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Yang 1.000 Kopdes seperti yang tadi sampaikan oleh Pak Doni (Danantara), ada sekitar Rp 1 triliun hari ini sudah bisa dicairkan. Kemudian berlanjut, sambil menunggu yang PMK yang baru, nanti 16.000 Kopdes sudah bisa dibantu pencairannya menggunakan dana (bagian dari Rp 200 triliun),” ucap Ferry. (R01/ris)

Sumber : Kompas